
SINGKAP NEWS | BEKASI – Dugaan kecurangan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur mutasi perpindahan tugas orang tua dan mutasi anak guru di SMAN 10 Kota Bekasi di sorot masyarakat karena di sinyalir syarat kecurangan.
Pasalnya nama anak yang lolos dari jalur Mutasi perpindahan tugas Orang tua tahap 1 (satu) sebagian banyak lulusan dari sekolah terdekat yang radius jarak nya dekat dengan sekolah yang dituju.
Bahkan di sinyalir anak tersebut sudah bersekolah di sekolah menengah pertama SMP tersebut selama 3 tahun dari kelas 7 , 8 sampai 9, tidak hanya itu disinyalir Mutasi perpindahan alamat di Kartu keluarga belum genap setahun.
Begitu juga yang lolos dari jalur mutasi anak guru atau Jalur anak guru, karena sebagian bukan anak guru yang orang tua nya mengajar di sekolah tersebut.
Dugaan kecurangan ini di sampaikan oleh salah satu warga berinisial MM yang merasa ada keanehan dengan status yang keterima dari jalur mutasi “karena dari hal di atas maka tentu untuk memuluskan praktek busuk tersebut umumnya terjadi seperti manipulasi dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) mutasi yang diduga palsu, rekayasa surat penugasan instansi, jarak waktu mutasi pindah domisili kartu keluarga KK, hingga praktik transaksional (nepotisme) dengan oknum tertentu untuk meloloskan calon siswa.
Menurut Suherlan pengamat pendidikan yang juga seorang advokat berpendapat Jika praktek culas ini benar, maka sangat merusak sistem yang berkeadilan dan prihal seperti ini seringkali disorot oleh berbagai pihak, termasuk adanya pelaporan maladministrasi ke Ombudsman dan Sorotan KPK agar SPMB berjalan transparan.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah pun gencar menelusuri dugaan praktik ini menyusul banyaknya keluhan dari orang tua untuk mencegah korupsi dan memastikan regulasi juga sistem berjalan transparansi.
Suherlan juga mengingatkan kepada Kepala sekolah khususnya untuk berhati hati, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan akan menindak tegas oknum guru atau pihak sekolah yang bermain curang.
Suherlan juga menambahkan untuk perihal kecurigaan atas kecurangan ini sebaiknya di laporan saja, sehingga dapat di periksa oleh pihak yang berwenang untuk ditemukan dimana letak kecurangannya dan pelaku – pelaku atas kecurangan tersebut dapat di tidak secara hukum” tegasnya
Kamis 2 juli 2026 salah satu oknum guru di SMAN 10 Kota Bekasi memberikan informasi jika Kepala sekolah menghadap Inspektorat atas laporan salah satu warga yang diduga mengetahui kecurangan pihak sekolah terkait jalur mutasi perpindahan tugas.
Sejauh ini kami belum mengetahui tindakan Inspektorat selanjutnya terkait prihal dugaan kecurangan tersebut.
Penulis : Darwin.S
Editor : Agung Adi Saputra

