
DENPASAR — Petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat total mencapai 10.310 gram (10,3 kilogram) bruto. Aksi nekat ini terungkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Berikut adalah uraian lengkap penindakan kasus penyelundupan narkotika lintas negara tersebut berdasarkan kaidah jurnalistik 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How).
Modus Oleh-oleh Makanan dalam Koper Penumpang
Upaya penyelundupan barang haram ini tergolong cukup rapi. Kedua pelaku memanfaatkan kemasan kardus oleh-oleh makanan untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan bandara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand. Narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lain di dalam koper,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam keterangan resminya.
Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai Bali
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, maskapai Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seluruh penumpang penerbangan internasional tersebut diarahkan untuk menjalani pemeriksaan rutin kepabeanan. Sekitar pukul 11.25 WITA, pencitraan mesin pemindai X-Ray dan hasil analisis analisis manajemen risiko menunjukkan adanya kejanggalan pada koper bawaan dua penumpang asal India.
- Pemeriksaan Koper AR (Manajer): Petugas mendapati 8 kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering hijau kecokelatan dengan berat bruto 6.399 gram (6.275 gram netto).
- Pemeriksaan Koper PC (Guru): Petugas menemukan 6 kotak berisi 38 kemasan serupa dengan berat bruto 3.911 gram (3.835 gram netto).
- Pengujian Laboratorium: Sampel serbuk diuji oleh Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dengan Nomor Laporan SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026. Hasilnya mengonfirmasi positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
Controlled Delivery dan Penyelamatan Ribuan Jiwa
Sesaat setelah barang bukti terkonfirmasi, pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan operasi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) guna melacak jaringan penerima barang haram tersebut di Bali. Setelah proses pengembangan lapangan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan hukum.
Dari penggagalan peredaran ganja lintas negara ini, aparat berhasil menekan dampak buruk narkoba di wilayah Indonesia:
- Penyelamatan Jiwa: Diperkirakan menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
- Pencegahan Kerugian Kerugian Ekonomi: Mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat yang mencapai Rp3,3 miliar.
Wawan Dharmawan menegaskan bahwa pihak kepabeanan dan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang memanfaatkan Bali sebagai pintu masuk.
“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tutup Wawan. [bisot]
