
TANGERANG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan palsu di lini perbatasan Indonesia. Langkah strategis ini kembali ditegaskan melalui kegiatan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) yang dilaksanakan oleh Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tangerang.
Kegiatan jemput bola yang dilangsungkan pada Kamis, 10 September 2026 tersebut menyasar salah satu industri manufaktur kelistrikan terkemuka di tanah air, yakni PT Broco Mutiara Electrical Industry yang berlokasi di Kota Tangerang. Kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi aktif sekaligus memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku industri mengenai urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui sistem kepabeanan.
Program CVPR sendiri dirancang sebagai wadah edukasi dan asistensi bagi para pemilik merek komersial yang memiliki potensi besar untuk mendaftarkan merek mereka ke dalam sistem pengawasan resmi pemerintah. Melalui kegiatan ini, aparat Bea Cukai tidak hanya memaparkan regulasi, tetapi juga mendampingi langsung pihak korporasi dalam memahami prosedur teknis pengamanan aset intelektual dari ancaman pemalsuan global.
Urgensi Rekordasi HKI dalam Sistem Kepabeanan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rekordasi HKI merupakan mekanisme perekaman data merek dan hak cipta milik pelaku usaha ke dalam database pengawasan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem ini berfungsi sebagai filter awal di lini depan pelabuhan maupun bandara guna mendeteksi serta mencegah masuknya barang-barang impor ilegal yang terindikasi melanggar hak kekayaan intelektual.
Sebelum adanya sistem rekordasi yang terintegrasi ini, penindakan terhadap barang impor palsu kerap menghadapi kendala administratif karena aparat penegak hukum kepabeanan harus menunggu aduan resmi dari pemilik merek terlebih dahulu. Namun, dengan masuknya data merek ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai, petugas memiliki kewenangan ex-officio untuk melakukan penangguhan pengeluaran barang impor (suspension) yang dicurigai sebagai produk tiruan, bahkan sebelum pemilik merek melaporkannya secara langsung.
Ketentuan rekordasi HKI ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pendaftaran dan penindakan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan mereknya, para pemilik hak cipta dan paten mendapatkan perlindungan hukum berlapis yang efektif menekan kerugian ekonomi akibat maraknya peredaran barang palsu di pasaran domestik.
Sinergi Industri dan Pengawasan Negara
Dalam kunjungan ke PT Broco Mutiara Electrical Industry, tim gabungan Bea Cukai memaparkan bahwa industri kelistrikan merupakan salah satu sektor yang sangat rentan terhadap pemalsuan produk. Komponen kelistrikan palsu atau tiruan tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil dan merusak reputasi merek yang telah dibangun puluhan tahun, tetapi juga membawa ancaman keselamatan yang fatal bagi masyarakat luas, seperti bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
Oleh karena itu, langkah PT Broco Mutiara Electrical Industry dalam menyambut baik program CVPR ini dinilai sebagai bentuk kesadaran korporasi yang patut dicontoh oleh pelaku industri lainnya. Kolaborasi antara sektor swasta dan instansi pemerintah menjadi kunci utama dalam menutup celah masuknya barang tiruan yang kerap membanjiri pasar internasional melalui jalur perdagangan bebas.
Melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi dan sistem database rekordasi HKI, pemerintah berharap iklim investasi di Indonesia semakin sehat. Perlindungan hukum yang jelas terhadap hak kekayaan intelektual akan meningkatkan kepercayaan investor global sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program CVPR ke berbagai kawasan industri potensial lainnya di seluruh Indonesia. Sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan para pemilik merek ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan nasional yang aman, tertib, berdaya saing tinggi, serta bebas dari peredaran barang palsu yang merugikan negara dan masyarakat.
