
MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang ilegal. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Gowa, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa aksi penindakan ini menyasar dua lokasi berbeda pada Jumat, 24 April 2026.
Kronologi Penindakan di Dua Lokasi
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Senin (27/4), tim operasi bergerak secara maraton di wilayah Gowa:
- Lokasi Pertama: Perumahan Bumi Taborong Permai, Pallangga Petugas berhasil mengamankan 40 koli rokok ilegal dengan jumlah mencapai 423.800 batang. Nilai barang di lokasi ini ditaksir mencapai Rp631,7 juta. Intervensi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp411,8 juta.
- Lokasi Kedua: Jalan Poros Bontonompo Tak berhenti di situ, tim bergerak ke Kecamatan Bontonompo dan menyita 17 koli rokok atau sekitar 246.800 batang. Dengan nilai barang sebesar Rp366,4 juta, negara berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp238,8 juta.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari dua lokasi ini mencakup nilai cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok,” jelas Cahya.
Komitmen Pemberantasan dan Edukasi Masyarakat
Cahya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan utama di Sulawesi Selatan. Berbagai modus dilakukan pelaku, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan terang-terangan tanpa pita cukai.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha:
- Jangan Membeli rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
- Jangan Menjual atau mendistribusikan produk kena cukai ilegal.
- Lapor Segera jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJBC untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang taat aturan. [bisot]
