
MANADO — Sebuah operasi penindakan maraton yang dilancarkan tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil membongkar praktik penyelundupan lintas wilayah. Tak main-main, petugas menyita komoditas bernilai fantastis mencapai Rp 20,01 miliar, mulai dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai, ratusan liter minuman keras impor, hingga emas batangan dan perhiasan seberat kilogram.
Rangkaian penindakan hukum tersebut digelar secara berkesinambungan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berkolaborasi dengan jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gorontalo, Bitung, dan Manado. Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum serta instansi keamanan terkait.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengonfirmasi bahwa penindakan ini menargetkan pelanggaran barang kena cukai (BKC) serta tindak kejahatan kepabeanan di lini ekspor-impor.
Bongkar Sindikat Rokok Ilegal: Dari Pohuwato Hingga Gudang Malalayang
Aksi penindakan ini bermula dari patroli darat yang digelar Bea Cukai Gorontalo di kawasan Kabupaten Pohuwato pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas menaruh kecurigaan pada sebuah kendaraan melintas yang setelah diperiksa mengangkut 20 karton atau setara 200.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi.
Pengemudi yang diamankan mengaku bahwa pasokan barang haram tersebut dikirim dari Kota Manado. Mendapat petunjuk penting ini, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado untuk melakukan pengembangan kasus secara terpadu.
Penyelidikan mendalam mengindikasikan adanya pergerakan barang yang diseludupkan lewat jalur laut menyeberang menuju Weda dan Ternate melalui Pelabuhan ASDP Bitung. Merespons temuan intelijen tersebut, tim gabungan Bea Cukai yang diperkuat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyergap area pelabuhan. Di lokasi penyeberangan ini, petugas menyita tambahan 10 karton atau 100.000 batang rokok ilegal.
Nyali petugas tak berhenti sampai di pelabuhan. Keterangan dari sopir kendaraan menyeret tim menuju sebuah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan rahasia di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah masif:
- 102 karton (1.058.400 batang) rokok SPM impor tak berizin.
- 38 karton (454 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C impor tanpa pita cukai.
Dari perburuan berantai ini, total rokok ilegal yang disita menembus angka 1.358.400 batang. Nilai ekonomis barang kena cukai tersebut menyentuh Rp 3,525 miliar, di mana tindakan tegas petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian kas negara sebesar Rp 1,88 miliar.
Pihak Bea Cukai sempat memberikan kesempatan kepada terduga pemilik barang berinisial YC untuk memanfaatkan jalur ultimum remedium dengan membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 5,431 miliar. Namun, lantaran YC tidak mampu melunasi kewajiban finansial tersebut, mekanisme hukum pidana ditegakkan. YC kini resmi berstatus tersangka dan menjalani proses hukum kepabeanan.
Emas Diselipkan di Pakaian Dalam: Modus Body Strapping WNA Tiongkok
Hanya berselang beberapa hari, fokus pengawasan bergeser ke gerbang udara penerbangan internasional. Pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 06.29 WITA, tim Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado menghentikan langkah tiga penumpang asal Tiongkok yang hendak terbang menuju Singapura.
Berbekal analisis informasi intelijen, ketiga WNA berinisial JM, ZW, dan TC dicurigai membawa bahan tambang berharga tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Saat digeledah, petugas mendapati modus penyelundupan terorganisasi berupa body strapping—di mana belasan paket serbuk emas ditempelkan langsung ke tubuh dan disembunyikan di dalam pakaian dalam untuk menghindari deteksi X-ray maupun pemeriksaan fisik biasa.
Dari periksaan tersebut, disita 19 kantong serbuk emas dengan total berat 5.721 gram (5,7 kg) yang terbagi atas:
- JM: membawa 8 kantong (2.282 gram).
- ZW: membawa 5 kantong (1.733 gram).
- TC: membawa 6 kantong (1.706 gram).
Nilai pasar serbuk emas bernilai fantastis ini ditaksir mencapai Rp 14,5 miliar. Ketiga WNA Tiongkok tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan barang tambang.
Pada malam harinya di lokasi yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali mencegat dua penumpang rute Manado–Guangzhou berinisial ZS dan ZH. Keduanya kedapatan mengenakan perhiasan emas berukuran jumbo berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.352 gram (1,3 kg) bernilai Rp 3,6 miliar.
Berbeda dengan kasus serbuk emas yang diproses secara pidana, penindakan perhiasan emas ini diselesaikan secara administratif melalui kewajiban pemenuhan pembayaran bea keluar sesuai regulasi pabean yang berlaku.
Perkuat Benteng Pengawasan Lintas Perbatasan
Keberhasilan memutus mata rantai pengiriman barang ilegal ini membuktikan pentingnya integrasi data dan koordinasi antarlembaga. Zaky Firmansyah menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang berusaha merugikan negara.
“Pengawasan terpadu ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga iklim ikhtiar perdagangan yang adil, melindungi keberlangsungan industri dan UMKM lokal, serta memastikan setiap hak penerimaan negara terselamatkan,” ungkap Zaky menutup keterangannya.
