
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersiap mengintegrasikan teknologi digital modern untuk memperketat pengawasan peredaran pita cukai rokok di seluruh wilayah tanah air. Langkah strategis ini diambil guna menekan maraknya pita cukai ilegal dan pemalsuan yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara. Through sistem baru berbasis track and trace, asal-usul pita cukai dapat ditelusuri secara presisi hingga ke pabrik tembakau yang menerbitkannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mempercepat penyiapan infrastruktur teknis di lapangan. Sebagai bagian dari tahap awal, pemerintah telah mulai memasang mesin penghitung otomatis di sejumlah pabrik rokok.
“Namanya track and trace dari satu perusahaan baru. Jadi nanti kita akan taruh mesinnya di pabrik rokoknya, mesin penghitung, dan pakai teknologi yang lebih baru (bukan barcode),” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Purbaya menargetkan teknologi pelacakan terintegrasi ini dapat beroperasi penuh dalam kurun waktu setengah tahun ke depan. Kehadiran mesin penghitung dan sistem anyar tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan akurasi penghitungan volume produksi sekaligus mempersempit celah manipulasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Bisa Dipindai Pakai Smartphone dan Cegah Pemalsuan
Salah satu keunggulan utama dari teknologi track and trace ini adalah kemudahannya dalam pemantauan lapangan. Pita cukai generasi baru ini tidak lagi mengandalkan kode batang (barcode) konvensional yang rentan ditiru, melainkan fitur keamanan berbasis digital.
Melalui pembaruan sistem ini, petugas Bea dan Cukai—bahkan masyarakat—dapat memeriksa keabsahan produk secara langsung hanya dengan menggunakan telepon seluler (smartphone).
“Jadi kita juga lebih mudah mendeteksi kalau ada yang gelap-gelap karena pita itu, pita baru itu bisa di-scan pakai handphone segala macam, bisa ketahuan dari mana pabriknya segala macam. Jadi enggak bisa macam-macam,” tegas Purbaya.
Menanggapi masih ditemukannya pita cukai palsu yang beredar bebas di pasar, Purbaya optimistis penerapan teknologi baru ini akan melumpuhkan praktik kecurangan tersebut. Karakteristik pengamanan digital yang melekat pada pita cukai baru dinilai akan membuat pemalsuan semakin mustahil dilakukan.
“Nanti kan pakai baru itu, pakai teknologi baru itu enggak akan bisa pita palsu lagi,” tambahnya.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi mengenai siapa aktor utama atau penyokong di balik sindikat peredaran pita cukai palsu saat ini, Purbaya mengaku belum memegang data pastinya. Namun, ia memastikan instansinya terus memantau pergerakan para pelaku di lapangan.
“Enggak tahu. Kalau tahu sudah saya tangkap. Tapi ya kira-kira saya tahu masih ada yang main,” selorohnya.
Belajar dari Kesuksesan Skema Digital Tax Stamp di Turki
Penerapan track and trace bukan sekadar sarana pengawasan distribusi, melainkan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan penerimaan negara dari kebocoran akibat rokok ilegal. Langkah Indonesia ini menyadur keberhasilan Turki yang telah memelopori pengawasan digital nasional sejak tahun 2007 melalui mekanisme Digital Tax Stamp.
Pengalaman Turki menjadi bukti konkret bagaimana komitmen politik yang kuat dan integrasi regulasi mampu menekan angka rokok ilegal secara drastis:
- Pada tahun 2007, Turki meluncurkan sistem online “Monitoring/Tracking System for Products with Tax Stamps” yang menyematkan kode identifikasi unik (Unique Identifier Code/UIC) pada setiap kemasan rokok.
- Berdasarkan data Euromonitor International, konsumsi rokok ilegal di Turki yang pada 2013 berada di angka 19% (dari total 113 miliar batang) berhasil dipangkas menjadi 7,7% pada 2018.
- Laporan resmi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri Turki mencatat penurunan yang jauh lebih signifikan: dari 21% pada 2014, turun menjadi 11,3% (2017), 6,9% (2018), hingga menyentuh titik terendah sekitar 2% pada akhir 2019.
Keberhasilan Turki bertumpu pada tiga pilar utama: regulasi teknis yang jelas, infrastruktur pelacakan real-time sepanjang rantai pasok, serta integrasi kelembagaan antara Otoritas Cukai, Kepolisian, dan penegak hukum lainnya. Landasan hukum Turki makin solid setelah meratifikasi Protocol to Eliminate Illicit Trade in Tobacco Products dari WHO FCTC.
Alur Kerja Rantai Pasok Sistem Track and Trace
Sistem track and trace mengondisikan pengawasan terpadu dari hulu ke hilir yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
- Percetakan Pita Cukai (Government Print Office): Pencetakan dilakukan sesuai standar pengamanan tinggi negara untuk mencegah pembuatan fisik secara terlarang.
- Pengkodean Digital (Trace Coding Center): Pita cukai yang selesai dicetak diberi Unique Identifier Code (UIC) agar siap dilacak secara digital.
- Pengajuan & Verifikasi (Manufacturer & Government): Produsen mengajukan permohonan pita cukai via sistem digital untuk diverifikasi dan disetujui oleh otoritas Bea dan Cukai.
- Penempelan & Aktivasi Data (Manufacturer): Setelah disetujui, pita cukai ditempelkan pada bungkus rokok. Mesin penghitung di pabrik mengaktifkan kode digital ke dalam basis data nasional secara real-time.
- Distribusi Terdaftar (Wholesaler & Retailer): Produk didistribusikan ke pedagang besar hingga pengecer dengan status pergerakan barang yang tercatat otomatis.
- Pemindaian & Evaluasi (Point of Sale & Government): Petugas atau pembeli melakukan pemindaian pita cukai di titik penjualan. Otoritas menerima laporan berkala untuk mendeteksi penyimpangan atau ancaman rokok ilegal sejak dini.
Dengan pengintegrasian sistem pengawasan digital ini, Indonesia diharapkan mampu menciptakan iklim industri tembakau yang transparan sekaligus mengamankan penerimaan kas negara secara optimal.
