
SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi diatur ketat melalui Perda No. 9 Tahun 2017 mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Perbup No. 43 Tahun 2015 tentang Site Plan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengembang wajib menyerahkan PSU (jalan, drainase, ruang terbuka hijau) kepada pemerintah daerah, mematuhi rencana tata ruang (RTRW/RDTR), dan kini perizinan diperketat untuk mencegah banjir.
Akan tetapi diketahui bahwa, ada salah satu perumahan di Desa Kedung Pengawas kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi yang disinyalir sudah melanggar dan terlihat masih tetap dibangun bahkan sudah ada penghuninya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara meminta kepada pihak terkait untuk turun langsung dan mengecek ke lokasi perumahan tersebut. Khususnya Kepala Desa Kedung Pengawas umumnya satpol PP Kecamatan Babelan dan Kabupaten Bekasi.
”Hasil investigasi faktual dilapangan ditemukan bahwa ada salah satu Perumahan yang diduga tanpa mengurus ijin dan legalitas yang jelas sesuai aturan perijinan pembangunan perumahan Kabupaten Bekasi, yakni Perumahan yang dikelola oleh PT KSP,” ujar Ketua Nursin.
Lebih lanjut, dirinya mendesak kepada pihak terkait untuk segera mengecek ke lokasi lokasi perumahan tersebut.
”Saya mendesak pihak terkait untuk turun ke lokasi dan silahkan di cek, jangankan untuk ijin lingkungan bahkan surat menyurat seperti hak atas tanah diduga masih belum selesai di urus dan diduga cacat secara hukum administrasi,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KSP.
penulis : SAR

