
Batam – Wilayah perairan Indonesia kembali menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara (transnational organized crime). Dalam operasi laut terpadu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelundupan raksasa yang melibatkan kapal kargo asing MV Ocean Porter.
Dari hasil penggeledahan di kawasan perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026, petugas menyita sedikitnya 2,6 ton sabu cair (methamphetamine) serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah.
Penindakan tegas ini menjadi preseden penting dalam memperketat benteng pengawasan maritim, mengingat perairan Indonesia sering kali dijadikan jalur transit maupun target akhir peredaran komoditas gelap lintas benua.
Modus Kapal Hantu: Berganti Nama dan Kibarkan Bendera Tanzania
Pengungkapan kasus ini menyingkap pola klasik kejahatan maritim yang kerap memanipulasi identitas kapal untuk mengelabui radar otoritas pelabuhan. Berdasarkan analisis intelijen, MV Ocean Porter yang bertolak dari Sarawak, Malaysia, menuju Indonesia ini sebelumnya terdaftar dengan nama MV Rain Maker.
Kapal kargo tersebut mengibarkan bendera Tanzania guna menyamarkan asal-usul pelayaran. Namun, berkat integrasi data intelijen maritim antara Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri, pergerakan anomali kapal ini berhasil terdeteksi sejak memasuk wilayah laut Indonesia.
“Operasi ini diawali dari analisis intelijen gabungan yang mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal berbendera Tanzania yang diduga kuat membawa zat narkotika,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan resminya.
Penyergapan dilakukan oleh tim patroli gabungan pada 17 Agustus 2026 pukul 18.15 WIB di perairan utara Tanjung Parit. Setelah berhasil dicegat, MV Ocean Porter langsung dikawal dan ditarik menuju Dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk proses investigasi mendalam.

Pemeriksaan Palka Kapal: Sabu Cair dan Rokok Polos China
Guna memastikan seluruh muatan teridentifikasi, petugas menyisir palka dan kontainer kapal menggunakan anjing pelacak (K9) serta perangkat deteksi canggih seperti backscatter dan pemindai kimia Trunarc.
Pemeriksaan pada 18 Agustus 2026 membuahkan hasil besar. Petugas menemukan delapan drum dan satu tangki air yang disembunyikan di area palka. Pengujian sampel mengonfirmasi bahwa cairan kimia tersebut merupakan methamphetamine atau sabu cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Di samping komoditas narkotika, petugas menemukan pelanggaran ketentuan cukai yang signifikan. Satu unit kontainer berukuran 40 kaki di atas kapal ternyata bermuatan komoditas rokok polos tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di China.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin, merinci bahwa di dalam kontainer tersebut tersimpan 157 boks/bal rokok merek GD tanpa pelindung cukai resmi.
Data rincian komoditas cukai ilegal tersebut meliputi:
- Total muatan: 157 boks (masing-masing berisi 50 slop)
- Volume bungkus: 78.500 bungkus rokok
- Jumlah keseluruhan: 1.570.000 batang rokok
- Estimasi nilai barang: Rp3,917 miliar
Penyelamatan Keuangan Negara dan Perlindungan Masyarakat
Penyelundupan komoditas ilegal berskala besar tidak hanya mengancam stabilitas keamanan nasional, tetapi juga menggerogoti penerimaan negara dari sektor pabean dan cukai.
Dari hasil kalkulasi awal petugas, penindakan terhadap 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,463 miliar dari potensi kebocoran pajak dan penerimaan cukai.
Sementara itu, penikmatan atau peredaran 2,6 ton sabu cair yang berhasil digagalkan diproyeksikan mampu membendung ancaman kerusakan sosial yang sangat luas. Petugas memperkirakan penindakan narkotika ini secara tidak langsung menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa masyarakat dari potensi bahaya ketergantungan narkoba.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tambah Djaka.
10 Awak Kapal Myanmar Ditahan untuk Penyidikan Lanjutan
Guna mengusut tuntas keterlibatan pihak sponsor dan pemesan barang, otoritas hukum mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter yang seluruhnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa penyidik dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri saat ini terus mendalami keterangan para ABK serta memeriksa dokumen pelayaran untuk melacak dalang (intellectual actor) di balik pengiriman bernilai fantastis ini.
Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan perairan Indonesia guna menutup celah masuknya kejahatan transnasional yang merugikan negara dan merusak generasi muda.
