
SINGKAP NEWS | BINTAN — Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang coba dimanfaatkan jaringan narkotika untuk membawa barang terlarang ke Indonesia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan kapal King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang aparat, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelum dilakukan penindakan, pergerakan kapal telah dipantau melalui analisis intelijen selama kurang lebih tiga bulan.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan TNI Angkatan Laut. Kolaborasi tersebut menjadi kunci hingga kapal yang dicurigai membawa narkotika berhasil dihentikan dan diperiksa.
Berawal dari Informasi Lintas Negara
Kisah pengungkapan kasus ini bermula pada Mei 2026. Saat itu, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai kapal King Sun.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti. Kapal tersebut dicurigai memiliki kaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika secara ilegal.
Bea Cukai tidak langsung melakukan penindakan. Pergerakan kapal terus diamati untuk memastikan informasi yang diperoleh memiliki dasar yang kuat.
Pada Mei, kapal sempat terpantau membatalkan rencana pengangkutan. Meski demikian, pemantauan tidak dihentikan. Aparat terus mengikuti pergerakan kapal tersebut hingga kembali bergerak menuju kawasan Teluk Thailand pada Juli 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam pengawasan berbasis intelijen. Dengan pemantauan secara berkelanjutan, petugas tidak hanya melihat keberadaan kapal, tetapi juga berusaha memahami pola pergerakannya.
Informasi mengenai kapal tersebut kemudian semakin lengkap setelah Bea Cukai mendapatkan informasi tambahan dari Polri pada awal Agustus 2026.
Dari sinilah koordinasi antarinstansi semakin diperkuat.
Kapal King Sun Dicegat di Perairan Bintan
Setelah proses pemantauan dan pertukaran informasi, operasi penindakan akhirnya dilakukan.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC-30005 melakukan pencegatan terhadap kapal yang menjadi sasaran di perairan Bintan.
Kapal King Sun kemudian diperiksa secara menyeluruh.
Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan biasa. Dalam operasi tersebut, Tim Anjing Pelacak atau K-9 dari Bea Cukai Batam ikut dikerahkan untuk membantu menemukan kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal.
Pemeriksaan K-9 mengarahkan petugas ke sebuah kompartemen yang berada di dekat anjungan kapal.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 65 paket besar yang berisi sekitar 1.300 bungkus plastik teh China.
Barang tersebut kemudian menjalani pengujian. Hasilnya menunjukkan bahwa isi paket positif mengandung ketamin.
Total berat barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.
Delapan ABK Diamankan
Selain barang bukti narkotika, aparat gabungan juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tersebut.
Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar, sedangkan satu lainnya merupakan warga negara Taiwan.
Seluruh ABK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui peran masing-masing orang yang berada di kapal sekaligus mengungkap dari mana ketamin tersebut berasal dan ke mana rencananya akan dikirim.
Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 1,3 ton, penyidik tentu tidak hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan berada di atas kapal. Pendalaman jaringan menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya.
Bea Cukai: Hasil Pemantauan Selama Tiga Bulan
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari proses pengamatan dan analisis yang dilakukan selama tiga bulan.
Menurutnya, informasi intelijen menjadi salah satu faktor penting sebelum aparat mengambil langkah penindakan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin dalam konferensi pers, Minggu (9/8).
Bagi Bea Cukai, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya membangun sistem pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pemeriksaan setelah barang masuk ke Indonesia.
Ancaman penyelundupan narkotika dapat muncul dari berbagai jalur, termasuk melalui perairan. Karena itu, informasi mengenai pergerakan kapal, analisis intelijen, serta kerja sama dengan aparat dalam dan luar negeri menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Jalur Laut Jadi Perhatian Pengawasan
Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di kawasan perlintasan internasional. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan laut menjadi salah satu tantangan sekaligus prioritas bagi aparat.
Kasus King Sun menjadi contoh bagaimana jaringan penyelundupan mencoba memanfaatkan jalur laut untuk membawa narkotika dalam jumlah besar.
Namun, pergerakan kapal tersebut berhasil terdeteksi sejak awal. Pemantauan yang dilakukan Bea Cukai selama berbulan-bulan akhirnya menghasilkan penindakan ketika kapal berada di perairan Bintan.
Penggunaan K-9 Bea Cukai Batam dalam pemeriksaan juga membantu petugas menemukan barang yang disembunyikan di dalam kompartemen kapal.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa modus penyelundupan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Barang tidak selalu ditempatkan di ruang yang mudah terlihat, tetapi bisa disembunyikan pada bagian tertentu kapal dengan harapan lolos dari pemeriksaan.
Karena itu, kemampuan petugas membaca informasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh menjadi sangat penting.
Terancam Hukuman Berat
Kasus penyelundupan ketamin tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya tergolong berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
Meski delapan ABK telah diamankan, proses pengungkapan kasus belum selesai. Tim gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keseluruhan rangkaian pengiriman ketamin tersebut.
Termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kapal King Sun.
Bagi Bea Cukai, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan menjadi bukti bahwa pengawasan berbasis intelijen dan kerja sama antarinstansi memiliki peran besar dalam menjaga perbatasan Indonesia.
Tiga bulan pemantauan akhirnya berujung pada satu penindakan besar.
Bukan hanya kapal dan barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga sebuah upaya untuk mencegah narkotika dalam jumlah sangat besar beredar lebih jauh di Indonesia.
Pengawasan terhadap jalur laut pun akan terus diperkuat, terutama terhadap pergerakan kapal yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Bea Cukai bersama instansi terkait akan terus mengembangkan sinergi agar upaya penyelundupan narkotika dapat dihentikan sedini mungkin, bahkan sebelum barang tersebut mencapai daratan Indonesia. [bisot]

