Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasi Aturan dan Fasilitas Barang Bawaan Jemaah Haji

Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasi Aturan dan Fasilitas Barang Bawaan Jemaah Haji

MAKASSAR – Menjelang musim haji tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengambil langkah proaktif guna memastikan kelancaran arus kepulangan para tamu Allah. Melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) yang digelar pada Kamis (16/04/2026), Bea Cukai memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan terbaru Barang Bawaan Jemaah Haji.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tamalate Lt. 3, Kompleks Gedung Keuangan Negara Makassar ini mengundang seluruh perwakilan biro travel Haji dan Umrah se-Sulawesi Selatan. Fokus utama sosialisasi adalah implementasi dua aturan krusial, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang memberikan berbagai fasilitas fiskal bagi para jemaah.

Sinergi Demi Kenyamanan Jemaah

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Andri Waskito, mewakili Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel. Dalam sambutannya, Andri menekankan bahwa sinergi antara otoritas kepabeanan dan biro perjalanan sangat vital.

“Sinergi antara Bea Cukai dan biro travel Haji/Umrah adalah kunci utama dalam memberikan kepastian layanan, khususnya dalam memitigasi kendala terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman jemaah di lapangan,” ujar Andri.

Targetnya jelas: meminimalisir hambatan saat pemeriksaan di bandara serta memastikan jemaah dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak yang telah disediakan negara.

Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasi Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

Bedah Aturan PMK Nomor 34 Tahun 2025: Relaksasi Barang Bawaan

Salah satu poin utama yang dibahas adalah PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Barang Bawaan Jemaah Haji. Pemerintah memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan skema yang berbeda antara jemaah reguler dan khusus.

1. Jemaah Haji Reguler

Bagi jemaah haji reguler yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), pemerintah memberikan fasilitas yang sangat memudahkan:

  • Pembebasan Penuh: Seluruh barang pribadi (personal use) diberikan pembebasan bea masuk.
  • Kemudahan Prosedur: Jemaah dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan, sehingga proses di area Customs Clearance menjadi lebih cepat.

2. Jemaah Haji Khusus

Untuk jemaah haji khusus, terdapat batasan nilai barang yang mendapatkan fasilitas:

  • Nilai Pembebasan: Diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB (Free on Board) sebesar USD 2.500 per orang.
  • Ketentuan Kelebihan: Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas selisihnya akan dipungut:
    • Bea Masuk: 10%
    • PPN: 12%
    • PPh: Dikecualikan (Sesuai ketentuan PMK 34/2025).

Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasi Fasilitas Barang Bawaan Jemaah Haji

Mengirim Oleh-Oleh Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025

Seringkali jemaah haji mengirimkan barang atau oleh-oleh melalui jasa ekspedisi agar tidak memberatkan bagasi pesawat. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Barang Kiriman Jemaah Haji.

Bea Cukai menjelaskan bahwa barang kiriman mendapatkan relaksasi fiskal sebagai berikut:

  • Batas Nilai: Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk nilai barang maksimal USD 1.500 per kiriman.
  • Frekuensi: Fasilitas ini berlaku maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
  • Tarif Kelebihan: Jika melebihi batas nilai atau frekuensi, maka dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 12%.

Syarat Teknis Barang Kiriman:

  1. Dimensi Kemasan: Maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
  2. Identitas: Harus mencantumkan nomor paspor jemaah sebagai pengirim.
  3. Waktu: Dokumen Consignment Note (CN) diberitahukan paling cepat saat keberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Digitalisasi Layanan dan Registrasi IMEI

Selain masalah perpajakan, sosialisasi ini juga mencakup aspek teknis penggunaan aplikasi All Indonesia yang dipaparkan oleh Juniarti Maryam dari KPPBC TMP B Makassar. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelaporan barang secara digital.

Tak kalah penting, Ardiyansyah (Pemeriksa Bea Cukai) mengingatkan mengenai Registrasi IMEI. Jemaah yang membeli perangkat telekomunikasi (HP, komputer genggam, atau tablet) dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat digunakan dengan provider Indonesia. Pendaftaran di bandara saat kedatangan akan mendapatkan fasilitas pembebasan hingga nilai tertentu sesuai aturan penumpang umum.

Integritas dan Gerakan Anti-Gratifikasi

Di akhir sesi, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Benny Mayawijaya, memberikan penguatan terkait integritas. Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan fasilitas Barang Bawaan Jemaah Haji di kantor Bea Cukai tidak dipungut biaya tambahan (gratis) di luar ketentuan pajak resmi.

“Kami mengimbau semua jemaah melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur. Kepatuhan adalah kunci pelayanan cepat tanpa kendala,” tegas Benny sebagai bagian dari gerakan antikorupsi dan tolak gratifikasi.

Hal Penting yang Wajib Diketahui Jemaah Haji

Berdasarkan paparan materi FKP, berikut adalah ringkasan hal-hal yang wajib dipatuhi jemaah saat tiba di tanah air:

KategoriBatasan / Aturan
Uang TunaiWajib lapor jika membawa Rp100 juta atau lebih (atau valas setara).
Rokok/Hasil TembakauMaksimal 200 batang sigaret, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Minuman BeralkoholMaksimal 1 liter (Melebihi batas akan langsung dimusnahkan).
Barang Larangan (Lartas)Dilarang membawa barang berbahaya, narkotika, atau barang yang dilarang undang-undang.

Bagi masyarakat atau pengelola travel yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan informasi resmi melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan atau melalui Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai RI. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan jemaah haji tahun 2026 dapat kembali ke tanah air dengan nyaman dan membawa berkah tanpa kendala administratif. [CahNug/bisot]

 

 

Bagikan:
error: