
Kuota LPG 3 Kg Diproyeksikan Jebol hingga 8,67 Juta Ton pada 2026
Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dari sektor subsidi energi diperkirakan bakal kian berat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) mengonfirmasi bahwa penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram atau “gas melon” bersubsidi berpotensi melampaui kuota resmi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi penyaluran gas melon hingga bulan Juli 2026 telah menembus angka 5,045 juta metrik ton. Mengingat tren konsumsi masyarakat yang terus meningkat saban bulan, total kebutuhan LPG 3 kg sampai akhir Desember 2026 diproyeksikan membengkak hingga 8,677 juta metrik ton.
Angka proyeksi tersebut menembus 108,46 persen dari alokasi kuota yang disepakati dalam APBN 2026 sebesar 8 juta metrik ton. Lolosnya penyaluran LPG 3 kg dari target batas atas ini memperpanjang tren kenaikan konsumsi harian dalam beberapa tahun terakhir:
- Tahun 2023: Realisasi konsumsi menyentuh angka 8,04 juta ton.
- Tahun 2024: Realisasi konsumsi naik menjadi 8,23 juta ton.
- Tahun 2025: Realisasi konsumsi merangkak ke 8,52 juta ton.
- Tahun 2026 (Proyeksi): Penyaluran diperkirakan menembus 8,677 juta ton.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa besaran prognosa kebutuhan 8,6 juta ton pada tahun ini sebenarnya tidak melonjak secara tajam jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 8,5 juta ton. Namun, ia tidak memungkiri bahwa angka tersebut tetap berada di atas pagu kuota APBN yang disetujui.
Masalah Struktural: Akses Terbuka dan Beban Devisa Impor
Menanggapi potensi jebolnya kuota tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menggarisbawahi bahwa melesetnya target penyaluran LPG bersubsidi bukan fenomena ledakan konsumsi yang mendadak. Menurutnya, masalah ini berakar dari persoalan struktural dalam tata kelola subsidi nasional yang belum terselesaikan.
“Ini bukan semata ledakan konsumsi tahun ini, melainkan masalah struktural yang belum diselesaikan. Kalau pendataan sudah dilakukan sejak 2023 tetapi distribusinya tetap terbuka, maka manfaat ekonominya menjadi terbatas.” — Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia
Yusuf memaparkan tiga faktor utama yang menyebabkan konsumsi LPG 3 kg terus melampaui alokasi APBN:
- Skema Subsidi Masih Berbasis Barang: Subsidi ditempelkan langsung pada tabung gas melon, alih-alih diberikan secara langsung kepada individu atau keluarga penerima manfaat.
- Celah Disparitas Harga: Perbedaan harga yang mencolok antara LPG bersubsidi dan LPG non-subsidi memicu penyalahgunaan serta mendorong kelompok masyarakat mampu untuk tetap mengonsumsi LPG 3 kg.
- Keterbatasan Produksi LPG Dalam Negeri: Kapasitas produksi LPG domestik saat ini hanya berkisar antara 1,8 juta hingga 1,9 juta ton per tahun. Padahal, kebutuhan konsumsi nasional sudah menembus di atas 8 juta ton.
Ketergantungan impor LPG yang menembus lebih dari 75 persen kebutuhan nasional membuat setiap lonjakan konsumsi berimbas ganda. Selain menambah beban belanja subsidi dan kompensasi dalam APBN—yang outlook-nya tahun ini mencapai Rp90,4 triliun—lonjakan konsumsi gas melon turut menguras devisa negara untuk membayar tagihan impor energi.
Pembatasan Pembelian Gas Melon Berdasarkan Kelompok Desil DTSEN
Merogoh solusi atas ketidaktepatan sasaran subsidi tersebut, pemerintah bergerak membenahi mekanisme penyaluran LPG 3 kg di lapangan. Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi teknis untuk mengendalikan pembelian gas bersubsidi ini berpatokan pada kelompok desil kesejahteraan.
Dirjen Migas Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa pemerintah bakal memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama pengetatan distribusi. Pengelompokan penerima berdasarkan desil DTSEN ini nantinya tidak hanya berlaku pada transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi juga diintegrasikan secara penuh pada pembelian LPG 3 kg.
Melalui skema berbasis desil DTSEN ini:
- Pengelompokan Penerima: Pembelian LPG bersubsidi di pangkalan resmi hanya diperbolehkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang masuk dalam tingkat desil ekonomi terendah (kelompok miskin dan rentan miskin).
- Verifikasi Digital: Pembeli wajib menunjukkan identitas (KTP/NIK) yang akan dicocokkan langsung dengan database DTSEN pada sistem pangkalan Pertamina secara real-time.
- Pencegahan Penyalahgunaan: Kelompok masyarakat mampu yang berada di luar desil sasaran secara otomatis tidak dapat melakukan transaksi pembelian LPG bersubsidi.
Rencana integrasi data berbasis desil ini terus dimatangkan melalui pembahasan lintas lembaga antara Kementerian ESDM, Badan Pusat Statistik (BPS), dan PT Pertamina (Persero). Langkah bersama ini merupakan tindak lanjut konkret atas kesepakatan koordinasi antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait penataan ulang subsidi energi nasional.
Perluasan Jargas dan Reformasi Subsidi Jangka Panjang
Guna mencegah ketergantungan masyarakat pada LPG impor dan memastikan APBN tetap sehat, para ahli menyarankan pemerintah untuk menempuh langkah-langkah komprehensif dari jangka pendek hingga panjang.
Dalam jangka pendek, pengetatan verifikasi data DTSEN harus dilakukan secara teliti untuk menekan kesalahan pencatatan (inclusion error dan exclusion error), sehingga hak masyarakat miskin tidak terabaikan.
Untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah perlu mempercepat percepatan pembangunan jaringan gas bumi (jargas) rumah tangga dan kompor induksi di kawasan perkotaan. Selain itu, skema subsidi barang idealnya diubah secara bertahap menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Energi. Dengan skema BLT, harga LPG 3 kg di pasar dapat perlahan bergerak menuju harga keekonomian tanpa mengikis perlindungan sosial bagi warga kurang mampu.
