Terkait Dugaan Pungutan Liar SMP Negeri 2 Tarumajaya , Pihak Sekolah Terkesan Menutupi

‎

Oplus
Ilustrasi

‎SINGKAP NEWS | BEKASI – Terkait dugaan pungutan liar yang berada di Sekolah SMP Negeri 2 Tarumajaya terkesan pihak sekolah tutup mata, pasalnya pembelian seragam, atribut dan serta lain nya dilempar oleh Kordinator Kelas.
‎
‎Dalam hal ini Nursin Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara menyorotinya adanya pengakuan dari pihak sekolah yang janggal dan melempar jawaban kemauan Kordinator Kelas.
‎
‎”Dari pemberitaan sebelumnya yang sudah tayang, kami melihat isi pemberitaan tersebut, sangat geram melihat jawaban dari pihak sekolah. Malah melempar ke kordinator kelas atas kemauan mereka sendiri, bahkan pihak koperasi tidak mengetahui adanya dugaan pembelian seragam yang sudah terstruktur, baik dari penunjukan toko seragam nya, selalu menutupi dugaan pungutan tersebut”, Ujarnya
‎
‎Lanjutnya, Dengan adanya dugaan jawaban dari pihak sekolah kami akan mengkonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Bekasi.
‎
‎”Kami akan komunikasikan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, agar pendidikan khususnya di SMP Negeri 2 Tarumajaya ini bisa di evaluasi terkait ada dugaan pungutan liar yang hingga ratusan juta, bahkan siswa yang anak yatim pun diberatkan dengan harga yang sudah ditentukan”, Ungkapnya
‎
‎Dalam Peraturan utama pendidikan dasar dan menengah terkait biaya gratis di Indonesia didasarkan pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
‎
‎”Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan. Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”, Jelasnya
‎
‎Pasal 181 hutuf PP nomor 17 Tahun 2010
‎Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
‎a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
‎perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
‎b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
‎c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai ‎integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; ‎dan/atau
‎d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang ‎bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(SAR)

Bagikan:
error: