KAKANWIL DITJEN IMIGRASI MALUKU TEGASKAN DESA BINAAN IMIGRASI JADI GARDA TERDEPAN CEGAH TPPO DAN PMI NONPROSEDURAL

InCollage 20260709

SINGKAP NEWS | TUAL– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, menegaskan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengawasan keimigrasian yang dimulai dari tingkat desa. Hal tersebut disampaikannya saat
memberikan penguatan pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Desa Binaan Imigrasi Ohoi Dullah dan Ohoitahiit yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Kamis (9/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Gindo Ginting didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Abduraab Ely, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Sukri Martin dan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Abdul Hasyim serta jajaran Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas Ii TPI Tual. Kegiatan juga dihadiri oleh Pemerintah Ohoi Dullah dan Ohoitahiit, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta berbagai unsur pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam pengawasan keimigrasian di tingkat desa.

Dalam arahannya, Gindo Ginting menekankan bahwa tantangan keimigrasian saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pelayanan paspor maupun pemeriksaan lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi. Menurutnya, berbagai ancaman seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) harus dicegah sejak dari lingkungan masyarakat melalui edukasi dan kolaborasi seluruh elemen di desa.

“Desa Binaan Imigrasi bukan hanya sebuah program, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah desa adalah mitra strategis Imigrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, mendeteksi potensi pelanggaran, serta menjadi garda terdepan dalam mencegah berbagai kejahatan transnasional yang berkaitan dengan keimigrasian, “tegas Gindo Ginting.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Program Desa Binaan Imigrasi sangat bergantung pada sinergi antara jajaran Imigrasi, pemerintah desa, TNI, Polri, serta seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa harus terus dilakukan agar mampu memahami isu-isu keimigrasian sekaligus menjadi sumber informasi awal apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, Gindo Ginting juga mendorong peningkatan jumlah Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual. Selain itu, peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) akan terus diperkuat melalui optimalisasi kinerja di lapangan, didukung dengan peningkatan koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi komunikasi.

Menutup arahannya, Gindo Ginting mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para orang tua, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial maupun aplikasi yang tidak memiliki kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa edukasi yang berkelanjutan serta kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam melindungi warga dari prakƟ k perdagangan orang dan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Pemerintah Ohoi Dullah dan Ohoitahiit menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi. Dukungan tersebut menjadi modal penting dalam membangun sistem pengawasan keimigrasian yang lebih partisipatif, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui penguatan Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan sekaligus perlindungan kepada masyarakat hingga ke Ɵngkat desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem keimigrasian yang semakin adaptif, responsif, dan berorientasi pada keamanan negara serta perlindungan warga negara Indonesia. (NN)

Bagikan:
error: