Kepala Sekolah SDN dan Guru di Muaragembong Diduga Langgar Netralitas Pemilu

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Seperti yang terjadi terhadap Guru SMAN 1 Muara gembong (SM) dan Kepala Sekolah SDN Pantai Harapanjaya (KJ) berikut Ketua BPD Pantai Sederhana (DD), Diduga Berkumpul dan menghadiri acara salah satu Parpol Bacaleg di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Muaragembong.

Ketika dikonfirmasi (SM) Guru SMAN 1 Pantai Harapanjaya berkelit dan berdalih

“Saya hanya pegawai kecil bang,maklum belum lama sebagai P3K dan Lom paham ttng aturan bang,untuk pertemuan ngikutin yang senior aja pak kepsek.demikian bang”. jelasnya.

Menanggapi hal tersebut kami sebagai sosial control langsung menanyakan Kejadian yang sudah tiga hari terjadi tetapi belem ada klarifikasi ke ketua Panwascam Kecamatan Muaragembong.

“Sy atas nama panwascam Muaragembong mengucapkan terimakasih banyak atas impormasi awal, alhamdulilah pada saat ini kami sedang membuat laporan ( lhp) hasil penelusuran kami khususnya divisi p2hm bersama sama kami dan pengawas , desa, apa bila sudah selesai laporan ini akan kami sampaikan ke bawaslu kabupaten bekasi, sekali lagi kami ucapkan banyak banyak terimakasih”. tegas Awaludin.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan Menghadiri acara atau memenuhi undangan Diduga Berkumpul Mengadakan Kegiatan yang Mengarahkan Keperpihakan terhadap pasangan calon pemilu di Kampung Gaga RT.01 RW.03 Desa Pantai Sederhana Kecamatan muara gembong, Minggu ( 24/09/2023).

Sudah jelas melanggar Regulasi Netralitas PP No.42 Tahun 2004 Kode etik PNS Pasal 11 huruf c dan PP No.53 Tahun 2010 Pasal 4.

Loading

Bagikan:
error: