Kepala Sekolah SDN dan Guru di Muaragembong Diduga Langgar Netralitas Pemilu

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelangaran disiplin…

Selengkapnya
error: