SINGKAP NEWS | KAB BEKASI – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui DISPERKIMTAN dengan sumber Anggaran Pendapatan Biaya Daerah tahun anggaran 2023, Yang direalisasikan sebanyak 10 Penerima Manfaat dengan anggaran 20 juta rupiah per penerima manfaat di Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Namun kendati demikian anggaran yang ditentukan diduga ada pemangkasan dari pelaksana kegiatan yang di kelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa pantai hurip. Pasalnya bahan atau barang material tidak sesuai dengan list ataupun perincian nota bon serta adanya dugaan upah pekerja tukang yang belum dibayar.
Melalui pesan singkat Kepala Desa Pantai Hurip Suwandi mengukapkan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan pemangkasan, bahkan menyatakan bahwa pihak Dinas terkait sudah mengecek lokasi penerima manfaat dan terkait pemangkasan serta upah pekerja yang belum terbayarkan akan mempertanyakan langsung oleh pelaksana kegiatan yang dikelola oleh LPM.
“Siap bang, setau saya sampai saat ini belum dengar adanya pemangkasan program rutilahu. Iya bang setahu saya udah rapih karena minggu yang lalu sudah turun cek pisik ke lapangan dari dinas terkait.
Iya bang coba nanti jelasnya saya tanyakan ke LPM, insyaallah badan saya sudah sehat, sekarang lagi kurang sehat sudah 2 hari meriang,”Ungkapnya
Disisi lain Taufiqurrohman Ketua LPM Desa Pantai Hurip menjelaskan bahwa terkait Program Rutilahu tidak ada pemangkasan 50 % dari anggaran Rp 20 juta yang sudah ditentukan.
“Terkait rutilahu bangunan sudah rapih semua, kalau pemangkasan 50 % emang ga ada, tapi kita terkendala anggaran tukang saja karena ada pembatalan CPM (Calon Penerima Manfaat) atas nama Uswatun hasanah, jadi dia itu udah d bangun dari dinas suruh bangun badan, kenapa itu dia bangun Dak rumah, jadi kepake anggaran matrial nya si Rudi kurang lebih Rp 4.385.000 tuh di situ dia enggak mau ganti. Dan perihal ada masalah sih Mulyana juga ada kekurangan suruh dinas udah selesai dia enggak mau ngecat nggak mau ngaci, terpaksa saya turun tangan juga. Kan ada juga limpahan dari CPM Uswatun hasanah , Nurhayati nufus dana tukang sudah selesai cuman pembangunan nya masih mangkrak tetap juga kita yang ngerjain. Makanya kita patarputer-patarputer rumah biar jadi dulu, nah saya itu juga udah ngomong ke atas nama CPM saya ga lari dan bertanggung jawab emang anggaran ini kan kita yang penting rapih aja dulu, tapi ga tau jadi rame gini, kita mah tetap mediasi terus ke aki-aki Saiman , ya mungkin bang jamil merasa kecewa atau gimana saya paham kalau namanya manusia mah ya,”Kelitnya.
Lanjutnya, dirinya mengakui hanya upah pekerja yang belum dibayarkan dengan hitungan kerja dua unit rumah dari 10 unit rumah dari penerima manfaat.
“Untuk penerima manfaat total keseluruhan ada 10 unit, itu cuma tinggal 2 unit aja, yang lain selesai semua , ibu Nurjanah sama Nimun. Itu dari tahap terakhir sekisar 1 bulanan, karena pas turun anggaran tukang terakhir itu emang belum ada yang rapih. Dan juga saya pernah mediasi ke pak lurah tolong bantuin swadaya kan ini masyarakat kita juga. Ijin ini juga mau menyambangi lurah juga, kan saya dapat telpon dari dinas tetkait bikin surat pernyataan untuk dua orang penerima tukang nya, sebesar Rp 4.400.000, karena ibu janah waktu itu kan dia pernah masuk Rp 500.000 pokoknya itu diamah sisah Rp. 1.900.000, sama itu bapak Nimun kalau dia belum sama sekali. Maksudnya ini kan saya mau sambangi lurah, sama ketua BPD disitu kan ada tangan dia dari Dinas. Juga udah dapat telpon suruh selesaikan sampai tanggal 31 Oktober 2023”,Tutupnya
Diketahui sebelumnya bahwa Warga Jaya Indonesia Sub Rayon Desa Pantai Hurip akan terus mengawal dalam dugaan biaya upah tukang yang belum terbayarkan dan secara hukum korupsi anggaran negara tetap tidak dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Indonesia Agar ada efek jera.
“Hukum ya hukum, gak ada istilahnya orang nyolong kambing selesai dibayar kambing,” geram Jamiludin.