Miris! Bendera Merah Putih Sobek dan Lusuh Berkibar di Kantor Desa Sukamakmur

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Kepala Desa Sukamakmur Tabrak Undang- Undang nomor. 24 Tahun 2009 Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/01/2024).

Wawan Kurniawan Kepala Desa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di pinggir jalan seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.

Mirisnya, sangat tidak menghargai hasil perjuangan para Pahlawan kita, yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Sang Saka Merah Putih.

Hal ini jadi perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakt Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi (LSM KAMPAK MAS-RI) Kabupaten Bekasi.

“Ini memang keterlaluan, seorang Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran tunggal yang anggaran Dana Desanya sampai milyaran rupiah, dengan sengaja megibarkan bendera Merah Putih yang lusuh bahkan sudah robek, perlu kita perhatikan dan sikapi dengan serius bukan saja tidak menghargai para Pahlawan kemerdekaan Bangsa, Tapi timbul dugaan di kemanakan anggaran yang begitu besar masa untuk belanja satu bendera saja sudah tidak mampu,”ujar Ketua Bahyudin, sa’at dikonformasi di ruang kerjanya.

Lanjut, Bahyudin keterangan sesuai Aturan yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang, Sudah dijelaskan dalam Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Jangan main main dengan Bendera kebangsaan kita, Jika dengan sengaja mengibarkan bendera yang sudah lusuh, robek apa lagi yang mengibarkannya Badan Publik yang semua kegiatannya ditanggung oleh Negara bisa didenda ratusan juta bahkan bisa dipidanakan Sontak Ketua Bahyudin, Kita Laporkan Saja,”pungkasnya.

 

Aturan ini sudah jelas tertulis dan tertuang dalam Undang- Undang nomor. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Loading

Bagikan:
error: