SINGKAP NEWS I KAB BEKASI– Semenjak pra Pelantikan Oleh Presiden sampai saat ini, Pj.Bupati dan Kabag umum belum melakukan surat edaran terkait pemasangan Foto Bupati dan Wakil Bupati di kantor instansi Pemkab Bekasi.
Ada juga beberapa Dinas yang sudah melakukan Penawaran Lelang Program di bulan Januari hampir mencapai ±60%
Padahal ada surat Ederan Menteri Dalam Negeri berikut, Nomor 900.1.1/64SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025 yang sudah diterbitkan pada tanggal 11 februari 2025 dan ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian Mendagri.
Muhamad Fauzi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menanggapi terkait hal tersebut Minggu (23/02/2025).
Pertama, Aparatur Birokrasi bekerja maksimal sesuai tata kelola tugas dan fungsi nya sesuai aturan.
Kedua, Dengan ada nya surat edaran Mendagri sebaiknya di evaluasi kembali terhadap kinerja yang terburu-buru dan tidak lajim seperti ada pesan kepentingan periode kepemimpinan sebelumnya.
Ketiga, Perubahan RKPD tahun 2025 yang seharusnya di dalamnya mengakomodir kebijakan program pusat, Daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih karena APBD 2025 Khan di buat nya 2024.
Keempat, Bahwa penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di Daerah namun APBD TA 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan, Apalagi petani Wilayah Utara Kabupaten Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen.
Selanjutnya, adanya Ederan Mendagri sebaik nya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi. Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei 2025, Pungkas Muhamad Fauzi.
(Saripudin)