Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp12 Miliar Wujud Komitmen Lindungi Ekonomi dan Masyarakat

Bea cukai makassar musnahkan barang ilegal bernilai rp12 miliar wujud komitmen lindungi ekonomi dan masyarakat
Bea cukai makassar musnahkan barang ilegal bernilai rp12 miliar wujud komitmen lindungi ekonomi dan masyarakat

Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan berbagai komoditas sitaan senilai lebih dari Rp12 miliar. Kegiatan pemusnahan ini, yang berlangsung di area pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, Selasa (9/9/2025), merupakan puncak dari serangkaian penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Proses ini sejalan dengan amanat Undang-Undang di bidang kepabeanan dan cukai yang bertujuan melindungi masyarakat, menjaga industri dalam negeri, dan memastikan iklim perdagangan yang sehat.

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp12.005.620.191. Ade Irawan mengungkapkan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. “Ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai Makassar sebagai community protector,” tegas Ade. “Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas.”

Rincian Barang Sitaan dan Sumber Kerugian Negara

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan sangat beragam, mencakup produk-produk yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pakaian Bekas (Ballpress): Sebanyak 873 bale pakaian bekas impor ilegal, yang sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan, menjadi salah satu item utama. Pakaian ini sebagian besar berasal dari Tiongkok.
  • Rokok Ilegal: Lebih dari 5,4 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Peredaran rokok tanpa pita cukai ini menjadi sumber kerugian negara yang signifikan dan merusak pasar rokok yang sah, terutama di wilayah Sulawesi Selatan.
  • Minuman Beralkohol Ilegal (MMEA): Sebanyak 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek juga turut dimusnahkan. Produk ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga berpotensi berbahaya bagi konsumen karena tidak terjamin kualitasnya.
  • Barang Bawaan Penumpang: Lebih dari 2.100 buah barang bawaan penumpang ilegal yang disita di Bandara Sultan Hasanuddin, seperti kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang.

Selain pemusnahan, Ade Irawan menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar juga berhasil menyelesaikan 58 perkara penindakan lainnya melalui mekanisme ultimum remedium. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus tanpa melalui proses penyidikan yang panjang, dengan hasil berupa pembayaran denda yang masuk ke kas negara. Dari mekanisme ini saja, negara berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp589.035.000.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar sampel barang bukti di dalam drum, disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan, Polri, dan TNI. Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan secara menyeluruh di fasilitas pengolahan limbah.

Ade Irawan menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk transparansi kepada publik. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, termasuk aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, atas dukungan mereka dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini adalah fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita,” pungkasnya. “Dengan terus bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang tak hanya kuat, tetapi juga merata, membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.”

Upaya Bea Cukai Makassar ini membuktikan bahwa penindakan tegas terhadap barang ilegal adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan kesehatan masyarakat tetap terjamin. [bisot]

Loading

Bagikan:
error: