SINGKAP NEWS | BEKASI– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menjelaskan penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan arah bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 29 orang, ahli sebanyak empat orang, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti yang diperoleh.
“Maka tim Penyidik menaikkan empat orang saksi menjadi tersangka, yaitu SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. Lalu JS yang merupakan Sekdes Sumberjaya tahun 2024,” ungkapnya.
“Kemudian GR merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari sampai dengan Agustus 2024 yang juga merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya,” imbuhnya, Kamis, 11 September 2025.
Eddy Sumarman menjelaskan, para tersangka bersama-sama menyelewengkan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar yang memiliki peranan berbeda.
“SH selaku Pj kepala desa menggunakan anggaran APB Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, JS dengan sengaja tidak melakukan tugasnya sebagai sekdes untuk memeriksa bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan menerima uang dari APB Desa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kemudian, peranan GR selaku kaur keuangan dengan sengaja membuat pertanggung jawaban seolah-olah benar dan menyesuaikannya dengan RAB yang dalam APB Desa dan menggunakan anggaran APB Desa untuk kepentingan pribadi.
“Sementara MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya dengan sengaja menjadi tempat penampungan uang APB Desa Sumber jaya tahun anggaran 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, JS, GR dan bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APB Desa dan menerima fee,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Tim)