Perlukah DPRD Kabupaten Bekasi Gunakan Hak Interpelasi?

Syahrul Firmansyah Pengamat Kebijakan Publik SINGKAP NEWS | ROTASI dan Mutasi adalah hak Preogratif Kepala Daerah. Begitu halnya dengan rotasi/mutasi yang akan dilakukan Pj Bupati Bekasi, adalah murni kewenangannya sesuai petunjuk teknis tentang tata cara rotasi mutasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya ada proses perjalanan panjang, terkait serangkaian catatan prestasi dan audit…

Selengkapnya
error: