
SINGKAP NEWS | Bekasi — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babelan yang di pimpin langsung Akp syafwardi.za,sh sebagai kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial (R) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Gelora No. 10, depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, diamankan pula uang tunai hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolsek Babelan melalui keterangan internal menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sistem COD (Cash On Delivery) melalui aplikasi WhatsApp, menyasar pembeli secara langsung untuk menghindari pantauan.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya: aparat tidak akan tinggal diam.
Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus digelorakan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. (Tim)

