Soal Sewa TKD Pantai Bakti, Camat Muaragembong Ala Kejaksaan Minta Bukti

Ketua LSM KAMPAK MAS RI, DPC Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaidillah.
Ketua LSM KAMPAK MAS RI, DPC Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaidillah.

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Camat merupakan pimpinan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, Sesuai dengan PP No 17 Tahun 2018 Pasal 10 hurup g membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa.

Fakta dilapangan dan Berita yang sudah tersebar terkait Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi. Mengenai sewa lahan TKD yang tidak masuk ke PADes Kepala Desa Pantai Bakti, Yudi Berkilah yang diketahui sudah dua bulan menjabat, namun dia menyebut belum rampung penataan Pemerintah Desanya (Pemdes), pun dengan TKD yang disewakan.

Dalam hal ini, Tanggapan Camat Muaragembong, DR Sukarmawan Bak Aparat Penegak Hukum meminta bukti kuat mengenai hal tersebut Minggu (21/01/2024).

“Jika Punya data/bukti kuat akan hal tsb silakan jam 2.30 siang besok bawa ke Ruang Camat Muaragembong,”pintanya.

Berita ini mengarah pada lahan TKD Desa Pantai Bakti yang tersiar kabar bahwa TKD-nya disewakan ke petani, namun diduga tidak ada asupan kepada PADes.

Sontak, hal ini pun ditanggapi Ketua LSM KAMPAK MAS RI, DPC Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaidillah. terkait Tanggapan Camat Muaragembong yang kurang pantas Katanya, dalam waktu dekat ini akan mengusut tuntas tentang TKD-TKD desa se-Kabupaten Bekasi yang berada Desa Sukakarsa.

“Saya Sangat Kecewa dengan tanggapan pak Camat Bak ala Aparat Penegak Hukum, saya akan mengusut tuntas oknum-oknum yang bermain dalam hal sewa lahan TKD tersebut dan akan menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” tandas Bahyudin.

Loading

Bagikan:
error: