Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Malili di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar acara pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan mereka selama setahun terakhir. Acara ini berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di halaman Kantor Bea Cukai Malili, dan berhasil menarik perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, dan aparat penegak hukum setempat.
Dalam acara ini, Bea Cukai Malili memusnahkan sebanyak 918.126 batang rokok ilegal tanpa cukai serta 66 liter minuman mengandung etil alkohol yang juga berstatus ilegal. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong-tong yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Menurut Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, langkah pemusnahan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2023 hingga September 2024. Semua barang yang dimusnahkan juga sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan, melalui surat persetujuan nomor S-190/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
“Barang-barang yang kita musnahkan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujar Eri. “Barang ini merupakan hasil dari upaya pengawasan yang kami lakukan secara ketat selama satu tahun terakhir, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya.”
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah masalah serius karena menyebabkan banyak dampak negatif di masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk ini tidak melalui kontrol kualitas yang memadai, sehingga bisa membahayakan konsumen. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di industri tembakau, merugikan pengusaha yang telah mematuhi aturan dan membayar cukai secara resmi,” jelasnya.
Bea Cukai Malili tidak hanya melakukan tindakan represif terhadap barang ilegal, tetapi juga menjalankan berbagai program preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kampanye dan sosialisasi di masyarakat, khususnya kepada kalangan remaja, mahasiswa, dan komunitas lainnya. “Kami mengadakan kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’ di berbagai tempat, termasuk kampus dan komunitas lokal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya,” kata Eri.
Selama satu tahun terakhir, Bea Cukai Malili tercatat telah melakukan 158 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai lokasi, mulai dari perusahaan jasa titipan, jalan raya, pasar tradisional, hingga toko retail. Penindakan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Menurut Eri, upaya ini membuahkan hasil yang signifikan, meski masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memberantas jaringan peredaran rokok ilegal.
“Kami bekerja keras dalam mengamankan wilayah kami dari peredaran barang-barang ilegal ini. Meski tantangan terus ada, kami optimis dengan dukungan berbagai pihak, peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Raya dan Toraja dapat ditekan. Kami mengajak masyarakat untuk turut mendukung dengan tidak membeli produk ilegal. Mari kita bersama-sama menjaga agar lingkungan kita terbebas dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” ungkap Eri dengan penuh semangat.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Pjs. Bupati Luwu Timur, yang diwakili oleh Kepala Bappeda Luwu Timur, Muh. Saad, serta perwakilan dari enam kabupaten/kota di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Para aparat dari TNI, Polri, serta unsur Forkompinda juga turut hadir untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang ilegal ini. Kehadiran berbagai pihak dalam acara ini menjadi simbol bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama.
“Kehadiran kita di sini adalah wujud nyata dari sinergi dan komitmen kita untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dengan tidak mendukung peredaran barang ilegal ini,” ujar Muh. Saad mewakili pemerintah daerah.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Malili berharap bisa memberikan pesan yang jelas bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai yang merugikan banyak pihak. Eri mengakhiri sambutannya dengan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah mereka. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas barang ilegal ini. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” tutup Eri.
Pemusnahan barang ilegal ini adalah bukti keseriusan Bea Cukai Malili dalam menegakkan hukum dan menjaga wilayahnya dari peredaran produk ilegal yang merugikan. [bisot]