Tertundanya Kebijakan Redenominasi karena Kurangnya Literasi Masyarakat
Amelia Nur Kholifah IAI SEBI

Redoneminasi Rupiah
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan ini sesungguhnya bukan hal baru. Sejak lebih dari satu dekade lalu, pemerintah dan otoritas moneter telah beberapa kali mengkaji kemungkinan penyederhanaan nominal mata uang nasional. Namun, setiap kali mengemuka, perdebatan yang sama kembali berulang: apakah Indonesia memang membutuhkan redenominasi, dan mengapa kebijakan ini tak kunjung direalisasikan?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Artinya, jika saat ini kita mengenal pecahan Rp2.000, maka setelah redenominasi (misalnya dengan menghapus tiga nol), nilainya menjadi Rp2 dalam sistem baru, namun daya beli dan nilai tukarnya tetap sama. Tidak ada pemotongan nilai sebagaimana yang terjadi pada kebijakan sanering di masa lalu.
Di atas kertas, redenominasi memiliki sejumlah argumen rasional. Pertama, dari sisi efisiensi transaksi. Seiring perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya nilai transaksi, nominal rupiah yang panjang dianggap kurang praktis. Dalam pencatatan akuntansi, sistem pembayaran, hingga laporan keuangan, deretan angka nol yang panjang dapat meningkatkan risiko kesalahan administrasi. Penyederhanaan angka diyakini akan membuat transaksi lebih ringkas dan mudah dibaca.
Kedua, terdapat argumen psikologis dan simbolik. Rupiah kerap disebut sebagai salah satu mata uang dengan nominal terbesar di dunia. Sebagian kalangan menilai terlalu banyaknya digit nol dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap kredibilitas mata uang domestik. Meskipun nilai tukar ditentukan oleh fundamental ekonomi (bukan jumlah digit) faktor persepsi tetap memiliki dimensi psikologis dalam ekonomi global.
Ketiga, dari sisi teknologi informasi, penyederhanaan digit dianggap dapat membantu efisiensi sistem. Dalam praktiknya, sistem keuangan modern memang sudah mampu menangani nominal besar. Namun, penyederhanaan tetap dinilai memberi keuntungan dari sisi tampilan data, pembacaan laporan, dan potensi pengurangan error manusia.
Meski demikian, urgensi redenominasi di Indonesia masih diperdebatkan. Berbeda dengan negara yang melakukan redenominasi karena hiperinflasi atau ketidakstabilan ekstrem, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif mampu menjaga inflasi pada tingkat terkendali. Stabilitas makroekonomi ini membuat redenominasi tidak berada dalam posisi mendesak. Selain itu, biaya implementasi juga tidak kecil, mulai dari pencetakan uang baru, penyesuaian sistem perbankan, perubahan mesin kasir, hingga sosialisasi besar-besaran kepada publik.
Literasi Publik
Di titik inilah persoalan literasi publik menjadi krusial. Penundaan kebijakan redenominasi bukan semata persoalan teknis atau politik, tetapi juga persoalan pemahaman masyarakat. Banyak warga belum memahami perbedaan mendasar antara redenominasi dan sanering. Trauma sejarah terhadap pemotongan nilai uang di masa lampau memunculkan kekhawatiran berlebihan. Ketika istilah “penghilangan nol” terdengar, sebagian orang langsung mengaitkannya dengan pemiskinan mendadak.
Selain itu, terdapat kekhawatiran harga barang akan dibulatkan ke atas sehingga merugikan konsumen. Masyarakat membayangkan bahwa Rp9.900 akan berubah menjadi Rp10 dalam sistem baru, lalu secara psikologis menjadi “lebih mahal”. Kekhawatiran terhadap angka desimal juga muncul—terutama bagi kelompok yang belum terbiasa dengan transaksi berbasis pecahan kecil dalam bentuk digital.
Aspek psikologis ini tidak bisa diremehkan. Ekonomi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan. Jika publik tidak memahami tujuan dan mekanisme kebijakan, potensi kepanikan dapat muncul. Dalam kondisi ekstrem, kepanikan dapat memicu perilaku irasional seperti penimbunan barang atau penarikan dana besar-besaran dari sistem perbankan. Padahal secara substansi, redenominasi tidak mengubah daya beli sedikit pun.
Di sisi lain, kekhawatiran akan kesalahan hitung juga wajar. Perubahan kebiasaan membutuhkan adaptasi. Generasi yang telah puluhan tahun terbiasa dengan nominal besar tentu memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Tanpa edukasi yang sistematis dan bertahap, kebingungan publik justru dapat menimbulkan resistensi sosial.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin mendorong redenominasi, fondasi utamanya bukan sekadar regulasi, melainkan literasi. Sosialisasi harus dilakukan secara masif, berkelanjutan, dan berbasis edukasi publik yang mudah dipahami. Simulasi harga, masa transisi dengan dual pricing (pencantuman harga lama dan baru), serta pelibatan pelaku usaha dan lembaga pendidikan menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan.
Redenominasi pada akhirnya bukan hanya proyek teknis, melainkan proyek komunikasi publik. Tanpa pemahaman yang memadai, kebijakan yang secara ekonomi netral dapat berubah menjadi isu sensitif. Penundaan yang terjadi selama ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan moneter sangat bergantung pada kesiapan psikologis dan literasi masyarakat.
Maka, sebelum memutuskan kapan redenominasi akan dijalankan, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa siap publik memahami dan menerima perubahan tersebut? Jika literasi menjadi prioritas, maka redenominasi bukan lagi momok yang menakutkan, melainkan sekadar penyesuaian administratif dalam perjalanan panjang reformasi sistem keuangan nasional.
Penulis: Amelia Nur Kholifah Mahasiswi IAI SEBI
