Cegah TPPO Dan TPPM, Imigrasi Tual Luncurkan Desa Binaan Imigrasi

IMG 20260619 WA0017

SINGKAP NEWS | SAUMLAKI– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di Hotel Incla Saumlaki. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa serta masyarakat dari Desa Sifnana dan Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Abdul Hasyim menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat, khususnya desa-desa yang menjadi wilayah binaan.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari berbagai instansi. Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memaparkan dasar hukum serta gambaran umum Program Desa Binaan Imigrasi, sekaligus memperkenalkan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yaitu petugas imigrasi yang ditunjuk sebagai penghubung di tingkat desa/kelurahan yang bertugas memberikan informasi dan penguatan tentang keimigrasian serta sarana pelaporan keberadaan orang asing oleh masyarakat.

Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan mengenai bentuk-bentuk, modus operandi, serta langkah-langkah penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang kerap menyasar kelompok rentan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar memaparkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mencegah terjadinya TPPO dan TPPM. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan dari Desa Sifnana dan Desa Olilit Raya aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan, pengawasan orang asing, hingga upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai bahaya dan modus TPPO serta TPPM beserta langkah-langkah pencegahannya. Selain itu, masyarakat di Desa Sifnana dan Desa Olilit Raya diharapkan semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam melaporkan keberadaan orang asing sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.(NN)

Bagikan:
error: