SINGKAP NEWS | BEKASI– Beredar foto kegiatan Festival bedug yang dilakukan salah satu DPR RI Rieke diah pitaloka, Rieke diah pitaloka di pekarangan kantor kepala desa Tridaya Sakti membawa atribut Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) pada Sabtu (30/4/2023).
Ketua Koordinator Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Faiq, Rabu (3/5/2023) menjelaskan, pihaknya sudah melaporakan hal itu ke Bawaslu. Karena menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran karena membawa simbol-simbol partai ke tempat fasilitas pemerintah.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan pada pasal 280 ayat 1 point H, bahwa dilarang lakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,”katanya;
1.Diduga oknum pemerintah desa mengizinkan peserta pemilu (parpol) di lingkungan pemerintah desa Tridaya sakti kecamatan tambun selatan
2. Melaporkan kampanye terselubung dengan judul apapun yang bertujuan menabrak tahapan pemilu.,” pungkas Faiq kepada awak media.
Lebih lanjut faiq menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor pemerintah desa di daerah Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi.
“Kami menunggu putusan oleh Bawaslu kabupaten bekasi perlu ketegasan dalam persoalan ini dan Jangan mempolitisasi yang melemahkan kepastian hukum” kata koordinator APPB, Faiq, Rabu (3/5/2023).” (/TIM)