Melanjutkan Laporan Dugaan Tipikor Ke Kejari Kota Bekasi, APPB Menduga Ada Ketidak Singkronan

SINGKAP NEWS | BEKASI SELATAN – Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melakukan aksi dugaan Tipikor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, jumat (5/7).

Dalam aksi tersebut, APPB melihat adanya dugaan kejanggalan di tubuh Kejari Kota Bekasi. Yang mana dalam laporan pada 14 april 2023.

Kordinator Lapangan (Korlap) APPB,  wawan mengatakan, Potensi tindakan korupsi dan nepotisme dalam pengadaan pompa air.  APPB menduga Pompa air fiktif dengan pagu anggaran 18 Miliar.

“Walaupun sudah diadakan audiensi. Tapi saat kami cek dilapangan ternyata masih banyak yang belum terealisasi pompa airnya,” katanya.

Lanjut Wawan, ia menganggap Kinerja Kepala DBMSDA juga gagal. Dimana terjadi kelalaian dalam menggelar pekerjaan sodetan air. Sasak Bule Kaki Bancong 6,4 Miliar. Hingga saat ini tidak kunjung selesai pengerjaannya. Dan juga terlihat asal-asalan pengerjaannya.

Wawan menegaskan, Terlihat seperti terjadi praktek korupsi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, APPB menuntut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengusut Dugaan korupsi di DBMSDA kota Bekasi.

Aksi berjalan dengan tegang dan pihak kejari mengatakan “laporan belum ada” yadi selaku kasi intel kejari kota bekasi

Mengacu pada Undang-Undang No 16 Tahun 2004 atas perubahan dari UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Fajar waryono

Ditegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Loading

Bagikan:
error: