
Jakarta, 25 Juni 2025 — Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen IPM dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penguatan sistem kesehatan nasional.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IPM Affan Fitrahman dan Sekretaris Jenderal Jowanda Harahap, IPM mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Salah satu agenda prioritas pemerintah, menurut IPM, adalah pengendalian konsumsi produk berbahaya seperti rokok dan hasil tembakau, yang dinilai sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Dorong Reformasi Cukai untuk Penguatan Kesehatan dan Ekonomi
IPM menilai bahwa peningkatan tarif cukai tembakau sejalan dengan ASTA CITA 4 dan ASTA CITA 6, yang menitikberatkan pada pembangunan SDM sehat serta pertumbuhan ekonomi dari bawah. Peningkatan cukai juga dianggap sebagai strategi efektif dalam menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 29,7% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas merupakan perokok aktif, sementara prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun mencapai 7,4%, atau sekitar 6 juta anak. Konsumsi rokok elektronik juga meningkat tajam dalam 10 tahun terakhir tanpa pengaturan cukai yang memadai.
“Indonesia masih menjadi negara dengan proporsi perokok laki-laki tertinggi di dunia. Ini mencerminkan lemahnya komitmen kita dalam mengendalikan prevalensi perokok,” tulis IPM dalam suratnya.
Struktur Tarif yang Kompleks Dinilai Hambat Pengendalian
IPM juga menyoroti struktur tarif CHT yang kompleks sebagai penyebab tingginya konsumsi rokok murah. Saat tarif cukai tidak dinaikkan, seperti pada 2014 dan 2019, produksi rokok meningkat meskipun penerimaan negara stagnan. Sebaliknya, kenaikan tarif sebesar 23% pada 2020 menurunkan produksi namun justru meningkatkan penerimaan negara hingga Rp170 triliun.
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan cukai, menurut IPM, merupakan narasi keliru. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan bahwa penurunan tenaga kerja di industri tembakau lebih disebabkan oleh mekanisasi produksi, bukan oleh kenaikan cukai. Bahkan, studi Bank Dunia menunjukkan bahwa reformasi cukai hanya berdampak kurang dari 0,5% terhadap sektor tenaga kerja manufaktur tembakau.
Sementara itu, nasib petani tembakau pun dinilai memprihatinkan. Lahan tembakau terus menyusut, sementara impor tembakau meningkat hampir dua kali lipat. IPM mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap petani yang ingin beralih ke tanaman lain yang lebih produktif.
Lima Rekomendasi Kebijakan Cukai
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap reformasi fiskal dan penguatan sistem kesehatan, IPM mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah:
Kenaikan Tahunan Tarif Cukai: Menetapkan kenaikan minimal 25% untuk semua jenis sigaret dan lebih dari 5% untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), mencakup rokok elektronik dan tembakau iris.
Penyederhanaan Struktur Tarif: Mengurangi jumlah lapisan tarif menjadi hanya 3–5 lapisan pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029.
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE): Menaikkan HJE minimum dan memperkecil perbedaan harga antar lapisan tarif.
Penerapan Tarif Maksimal 57%: Menerapkan tarif cukai maksimal pada rokok elektronik dan produk tembakau lainnya guna mencegah pergeseran konsumsi.
Penetapan Peta Jalan Kebijakan: Menyusun dan memberlakukan peta jalan kebijakan kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif melalui Peraturan Presiden agar konsisten dan terukur.
Seruan Perlindungan Kesehatan dan Sosial
IPM menegaskan bahwa kepentingan jangka panjang rakyat, terutama generasi muda, harus lebih diutamakan daripada kepentingan sektoral jangka pendek. “Kebijakan fiskal tidak boleh berhenti pada kompromi jangka pendek. Perlindungan terhadap kesehatan dan keadilan sosial adalah fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045,” tegas IPM.
Sebagai penutup, IPM menyatakan kesiapan untuk berdialog dan memberikan dukungan berbasis riset guna memperkuat implementasi kebijakan cukai yang berpihak kepada kesehatan masyarakat.