
KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari menutup tahun 2025 dengan catatan pengawasan yang luar biasa, menegaskan peran vitalnya sebagai ‘community protector’ dan penjaga penerimaan negara di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui sinergi aparat penegak hukum dan dukungan aktif dari masyarakat, Bea Cukai Kendari berhasil melumpuhkan peredaran barang ilegal dengan total nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp. 7,5 Miliar hingga November 2025. Capaian spektakuler ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 4,5 Miliar.
Kunci Sukses: Penindakan Rokok Ilegal Melonjak Tajam
Keberhasilan Bea Cukai Kendari terlihat jelas dalam upaya penindakan rokok ilegal. Sepanjang 2025, instansi ini mencatat 243 berkas penindakan dengan total sitaan 4.186.580 batang rokok ilegal.
Angka ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan yang luar biasa dari tahun ke tahun:
- 2023: 1.891.560 batang
- 2024: Lonjakan tajam mencapai 4.524.136 batang (naik 139,17%)
- 2025: Konsisten tinggi, di atas 4 juta batang
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa tren penindakan yang dinamis ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa Bea Cukai Kendari semakin responsif, sigap, dan hadir di setiap lini pengawasan untuk melindungi masyarakat.
Menyasar Narkotika dan Obat Berbahaya
Peran proteksi Bea Cukai Kendari meluas hingga ke penindakan terhadap barang yang sangat membahayakan generasi bangsa. Berkat sinergi erat dengan BNNP Sultra dan BPOM Kendari, instansi ini berhasil menggagalkan 13 kasus narkotika, termasuk penyitaan:
- 690 gram sabu-sabu
- 7,82 kg ganja
- 600 butir tramadol
Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan 2.455,44 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dalam 4 berkas penindakan.
Konsisten dari Penindakan Hingga Vonis Hukum
Komitmen Bea Cukai Kendari tidak berhenti pada penyitaan, namun berlanjut hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum (ultimum remedium).
Sepanjang 2025, Bea Cukai Kendari telah memproses 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 4 tersangka. Dua di antaranya telah menerima vonis bersalah berupa pidana penjara 2 tahun dan denda total Rp. 1,3 Miliar. Sementara itu, dari jalur denda administrasi cukai, instansi ini berhasil membukukan 15 berkas pembayaran denda dengan total nilai Rp. 2.233.858.000,-.
“Kami tetap bekerja dengan extra effort dalam melindungi masyarakat dan negara,” ujar Taufik Sapto Harsono. Capaian luar biasa ini secara keseluruhan menegaskan komitmen tak tergoyahkan Bea Cukai Kendari dalam menjaga Sultra dari peredaran barang-barang berbahaya dan tidak berizin, sekaligus mengamankan hak-hak negara. [bisot]
![]()
