SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi tahun 2022 dengan nilai Rp 135.325.000 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) Dana Desa tahap 3 tahun 2022 diduga fiktip.
Pasalnya, menurut keterangan Kepala Desa dengan Sekretaris Desa terlihat tidak singkron atau berbanding terbalik dan terkesan ada yang ditutup tutupi.
Saat Singkapnews mewawancarai Kepala desa ,diakui nya bahwa rambu tersebut dibuat oleh BPBD dan Pemdes belum realisasikan anggaran untuk rambu jalan.
“Maaf Pak itu bukan rambu rambu jln Desa, itu Rambu Banjir, kalo jalan Desa saya belum buat. Terimakasih, yang itu ada di jalan buatan dari BPBD saya belum bikin,” jelas Kades.(11/08/2023)
Sedangkan menurut Sekretaris Desa bahwa rambu jalan dibuat oleh Anggaran Desa lampu Desa.
” ia rambu rambu jalan, termasuk penerangan jalan om…”realisasi Rambu jalan Desa itu lampu yang ada di Desa,” Jelas Sekdes Topik.(24/08/2023)
Terpantau, dalam pelaporannya rambu jalan tersebut Realisasi dari Anggaran Dana Desa sukamekar
Hal tersebut ditanggapi oleh Erwin mailudin dan mengganggap ini sudah salah aturan penggunaan anggaran.Bagaimana bisa laporan keuangan Realisasi Pembuatan Rambu Jalan Desa tapi Bisa Jadi penerangan jalan Desa.
” sebenarnya ini sudah menyalahi aturan dalam pelaksanaan pengunaan keuangan.
Terlihat miris antara Kades dan sekdes keterangannya tidak sama dan diduga ada permainan dalam penggunaan dana Desa di Sukamekar,” tegas Erwin. Kamis (02/11/2023).