Ikut kampanye, ASN di Muaragembong Diduga Langgar Netralitas Pemilu

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh presiden pada 31 Agustus 2021.

Ketua LSM Kampak Mas RI Bayudin mengatakan, Senin (25/09/2023) Peraturan tersebut diharapkan berdampak positif bagi pengawasan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Peraturan tersebut memperkuat pengaturan soal disiplin PNS yang telah diatur pada PP No.53 Tahun 2010.Pasal 4 Angka 12 – 15, PP terbaru yang dikeluarkan presiden dan terdapat deskripsi larangan bagi calon kepala daerah dan PNS untuk memberikan dukungan bagi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”. Tegasnya.

Lanjut Bayudin, Tindakan yang di sayangkan yang dilakukan oleh ASN SMAN 1 Muara gembong (SM) dan Kepala Sekolah SDN Pantai Harapanjaya (KJ) berikut Ketua BPD Pantai Sederhana (DD), Diduga Berkumpul Mengadakan Kegiatan yang Mengarahkan Keperpihakan terhadap pasangan calon pemilu di Kampung Gaga RT.01 RW.03 Desa Pantai Sederhana Kecamatan muara gembong, Minggu ( 24/09/2023), Sudah melanggar Regulasi Netralitas PP No.42 Tahun 2004 Kode etik PNS Pasal 11 huruf c dan PP No.53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 12 – 15″, tutupnya.

Ketika dikonfirmasi oleh media singkapnews.com salah satu Kepala Sekolah SDN Pantau Harapanjaya (KJ) via WhatsApp keikut sertaannya dalam menghadiri acara kampanye jawabnya,

” Wss….sy TDK ikut berkampanye .Makasih…!!
Maaf ….sy cuma menghargai undangan, dn sy TDK bicara apa2, karena sy tau bahwa sy PNS dn sy netral TDK pernah ikut d politik . Makasih .”

Padahal sudah jelas melanggar UU No.5 Tahun 2014 Larangan trkait ASN berdasarkan SE KemenPANRB dan SE KASN poin 6, ASN dilarang menghadiri acara parpol. Regulasi Netralitas larangan tersebut mencangkup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara.

Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Lanjut tanggapan Panwaslu ketika dimintai keterangan via WhatsApp terkait ASN yang melanggar regulasi Netralitas.

“Yg pasti klo memenuhi sarat materil dan formil nya akan sy tindak lanjuti, sy panggil pkd nya hari ini ke sekret panwascam” jawab panwaslu Awaludin.

Pada peraturan sebelumnya yakni PP No.53/2010 Pasal 4 diatur larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Sehingga larangan bagi PNS dalam Pemilu dan Pemilihan relatif sama dan di Nilai itu lebih memudahkan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Loading

Bagikan:
error: