Bea Cukai Batam Amankan SB Garuda 82 Bermuatan Ratusan Elektronik Ilegal

Bea Cukai Batam mengamankan 13 unit laptop dan 199 unit handphone

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan perbatasan ekonomi Indonesia. Melalui operasi patroli laut yang presisi, petugas Satuan Tugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu unit speedboat (kapal cepat) bernama SB Garuda 82 yang diduga kuat membawa ratusan koli barang Jasa Titipan (Jastip) ilegal di perairan Jembatan III Barelang.

Penindakan yang terjadi pada Rabu malam (11/02/2026) ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak ekosistem bisnis domestik.

Kronologi Penghadangan SB Garuda 82

Kapal cepat dengan corak merah putih ini bukanlah armada sembarang. SB Garuda 82 diketahui memiliki spesifikasi gahar dengan konfigurasi delapan mesin, yang masing-masing berkekuatan 250 PK. Kapal ini dicegat saat tengah melaju dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau.

Kawasan Jembatan III Barelang memang menjadi titik fokus pengawasan lantaran kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melintasi jalur laut melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) guna menghindari pemantauan aparat. Namun, berkat kejelian petugas patroli laut, pergerakan kapal mencurigakan ini berhasil dideteksi dan dihentikan untuk pemeriksaan mendalam.

Hasil Pencacahan: Dari Laptop hingga Ballpress

Setelah dilakukan proses pencacahan awal yang rampung pada Senin (23/02/2026), ditemukan fakta mengejutkan mengenai keragaman muatan di dalam kapal tersebut. Kepala Seksi Humas KPU Bea Cukai Batam, Mujiono, mengonfirmasi bahwa kapal tersebut membawa komoditas bernilai ekonomi tinggi tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

“Hasil temuan kami menunjukkan variasi barang yang sangat luas. Yang paling mencolok adalah pengamanan 13 unit laptop dan 199 unit handphone,” ujar Mujiono.

Selain perangkat elektronik premium, petugas juga mengamankan:

  • Barang Elektronik Lain: Juicer, hairdryer, dan powerbank.
  • Garmen & Tekstil: Ballpress (pakaian bekas), produk tekstil, dan alas kaki.
  • Kebutuhan Lain: Kosmetik, mainan anak, aksesori, suku cadang kendaraan, hingga berbagai perkakas.

Dasar Hukum Penindakan

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam ini didasarkan pada payung hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berdasarkan aturan ini, setiap barang yang keluar atau masuk ke wilayah pabean wajib memenuhi ketentuan dokumen dan pembayaran pungutan negara.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Batam merupakan kawasan Free Trade Zone, sehingga pengeluaran barang ke wilayah Indonesia lainnya (LDPP) wajib melalui prosedur kepabeanan resmi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengiriman barang dan ketentuan Jasa Titipan.

Dampak dan Komitmen Ke Depan

Praktik penyelundupan seperti ini tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku UMKM yang taat aturan.

Saat ini, SB Garuda 82 dan seluruh muatannya tengah dalam proses penelitian lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar. Bea Cukai Batam mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran logistik nasional.

Bagikan:
error: