
SINGKAP NEWS | BEKASI– Polemik retribusi parkir di RS Ananda Babelan kembali mencuat setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dinilai tidak membuahkan hasil nyata. Hingga kini, kebijakan tarif parkir yang dianggap memberatkan keluarga pasien masih berjalan di tempat tanpa ada tindak lanjut.
Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara menilai Dishub Kabupaten Bekasi “masuk angin” dalam menangani persoalan ini. Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nursin, menyampaikan keheranannya atas lemahnya tindakan Dishub.
“Heran saja, kok bisanya sudah dilakukan sidak oleh pihak Dishub tapi belum ada tindakan, kami menduga kasus ini masuk angin, “ujarnya didampingi sejumlah wartawan, Rabu (4/3/2026).
Nursin menegaskan, tarif parkir yang diterapkan di RS Ananda Babelan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Ia menambahkan, jika benar tidak sesuai aturan, maka ada indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Yayasan Ananda Prima Indonesia selaku pengelola.
“Kalau ada bau pungli, kami minta pihak Saber Pungli Polres Metro Bekasi turun tangan atasi permasalahan ini, “tegasnya.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat, mengingat keresahan warga dan keluarga pasien yang merasa terbebani saat menjenguk. Pokja Wartawan Babelan Utara menilai transparansi dan ketegasan aparat sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.(Tim)

