DIDUGA ADA KONGKALIKONG TERSELUBUNG, CALON BPD BUNI BAKTI BEDA DOMISILI TETAP DILOLOSKAN

Ilustrasi

Ilustrasi

SINGKAP NEWS | BABELAN – Polemik proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, kembali memanas. Pasca ditemukannya fakta lapangan bahwa salah satu bakal calon (balon) terindikasi tidak memenuhi syarat domisili.

Nama yang bersangkutan justru lolos dalam daftar calon yang ditetapkan panitia. Hal ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat terkait adanya praktik kongkalikong atau rekayasa yang terselubung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim verifikasi panitia telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi terhadap Ahmad Rifaldi (35). Hasil kunjungan yang didampingi Ketua RT setempat membuktikan bahwa yang bersangkutan ternyata berdomisili tetap di RT 015 RW 003, Desa Babelan Kota, bukan di wilayah Desa Buni Bakti.

Bahkan, Ketua RT setempat, Kamin, menegaskan bahwa Ahmad Rifaldi sudah menetap di wilayahnya selama lebih dari empat tahun dan menempati rumah milik mertuanya. Fakta ini jelas bertentangan dengan syarat administrasi yang mensyaratkan calon wajib berdomisili di desa yang bersangkutan minimal 6 bulan berturut-turut sesuai Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2026.

Ironisnya, meski bukti fisik dan keterangan saksi sudah jelas di tangan panitia, nama Ahmad Rifaldi hingga saat ini masih tercantum sebagai calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik bahwa ada permainan di balik layar atau kesepakatan diam-diam yang mengesampingkan aturan main demi mengamankan kursi BPD.

“Secara aturan sudah jelas tidak memenuhi syarat, tapi kenapa masih bisa lolos? Ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan ada kesepakatan atau transaksi tertentu yang merugikan kepentingan masyarakat desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/05/2026).

Masyarakat menuntut transparansi penuh dari Panitia Pengisian BPD. Mereka meminta agar keputusan yang tidak sesuai fakta lapangan tersebut segera dikoreksi. Jika dibiarkan, dikhawatirkan proses demokrasi di desa ini akan tercemar dan melahirkan BPD yang tidak memiliki legitimasi kuat karena lahir dari proses yang cacat aturan.

Dugaan kongkalikong ini pun jadi sorotan tajam publik Desa Buni Bakti.

Ketua Panitia Pengisian BPD Buni. Bakti, Sholahuddin berdalih bahwa Sekretaris Desa Babelan Kota, Supriyadi memberikan sebuah keterangan tentang Ahmad Rifaldi yang berbanding terbalik dengan keterangan Ketua RT Desa Babelan Kota.

“Sekdes Babelan Kota memberikan keterangan tentang Ahmad Rifaldi,” ujar Sholahuddin.

Sementara, saat dikonfirmasi kembali, RT Kamin tidak pernah dihubungi oleh Sekdes desanya mengenai domisili Ahmad Rifaldi.

“Yang lebih tau warga di wilayah saya adalah saya sendiri sebagai Ketua RT. Apa yang sudah saya terangkan saat kunjungan panitia bahwa Ahmad Rifaldi sudah tinggal di wilayah saya selama lebih dari 4 tahun adalah yang sebenar-benarnya,” geram Kamin. (Hidayat)

Bagikan:
error: