
SINGKAP NEWS | KAB BEKASI- Polemik pengisian Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Buni Bakti semakin meruncing. Hal ini lantaran salah seorang bakal calon (balon) BPD diduga tidak lolos persyaratan sesuai peraturan desa (perdes).
Panitia menindaklanjuti informasi salahsatu balon BPD Buni Bakti Ahmad Rifaldi (35) berdomisili atau bertempat tinggal bukan di Dusun atau Desa Buni Bakti tempat ia mencalonkan BPD melainkan berada di RT 015 RW 003 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Ketika panitia melakukan verifikasi dengan cara kunjungan ke Desa Babelan Kota, didampingi Ketua RT setempat, Panitia bertemu dengan Ahmad Rifaldi di rumah tersebut.
Menurut keterangan Ketua RT 015 RW 003, Desa Babelan Kota, Kamin (47), saudara Ahmad Rifaldi tinggal di wilayahnya sejak sekira empat tahun lalu hingga saat ini
“Iya benar dia (Ahmad Rifaldi) tinggal di wilayah saya sudah lebih dari 4 tahun. Dia menempati rumah mertuanya, sementara mertuanya tinggal di Kp. Kedaung, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan,” terang Kamin kepada inapaos.id, Senin (11/05/2026).
Kamin menambahkan, karena yang datang padanya adalah panitia pengisian BPD Desa Buni Bakti yang sedang menjalankan program pemerintah, pasti ia siap membantu mengantarkan ke rumah Ahmad Rifaldi serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengisian BPD Buni Bakti, Sholahuddin setelah melakukan kunjungan menegaskan akan segera melakukan rapat panitia.
“Berdasarkan hasil verifikasi kunjungan ini, segera kita panitia rapat,” ujar Sholahuddin.
Hal ini dikarenakan, lanjutnya, Ahmad Rifaldi memiliki surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Ketua RT, RW, serta Kepala Desa Buni Bakti. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil kunjungan di Desa Babelan Kota
“Panitia tidak bertanggungjawab mengenai surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Ketua RT, RW dan Kepala Desa Buni Bakti. Tentunya, menjadi tanggungjawab mereka yang bertandatangan,” tegas Ketua Panitia.
Perlu diketahui, hasil verifikasi kunjungan di Desa Babelan Kota dituangkan dalam surat keterangan yang ditandatangani diatas materai oleh Ketua RT, Kamin serta para panitia.
Dalam Perdes Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2026, pada Bab VI pasal 6 nomor 4 menyebut, bagi calon BPD yang mendaftar wajib ber-KTP Desa Buni Bakti dan berdomisili di dusun sesuai wilayah pendaftarannya sekurang – kurangnya 6 bulan berturut-turut. (TIM/bsT)

