
SINGKAP NEWS | Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Babelan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi ZA SH, bersama tim opsnal saat melakukan observasi wilayah pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Suryadi alias Yadi bin Zainol Ami (27), yang diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin resmi.
Pelaku ditangkap di kawasan Perum Pondok Ungu Permai Blok AC RT 003/009, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Babelan Kompol Wito SH MH menjelaskan, pengungkapan bermula saat Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Babelan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA SH bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria yang dicurigai sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota menemukan ratusan butir obat keras jenis Hexymer yang diduga siap diedarkan,” ujar petugas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
674 butir tablet warna kuning jenis Hexymer, 8 butir Tramadol kemasan strip silver, uang tunai Rp590 ribu,
1 unit iPhone 14 Pro warna biru gelap,
1 unit Honda Scoopy warna putih,
serta dua pack plastik klip bening kosong ukuran kecil.
Polisi menduga obat-obatan tersebut akan dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi transaksi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tindak pidana mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin resmi.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi. (Tim)

