Penyelundupan Emas 2026 Melonjak, Bea Cukai Perketat Semua Pintu Keluar Indonesia

Bagikan:

Petugas Bea Cukai dan Polri memperketat pengawasan penyelundupan emas di pintu keluar Indonesia

JAKARTA — Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri menjadi perhatian serius pemerintah sepanjang 2026. Aktivitas ilegal tersebut disebut mengalami peningkatan seiring munculnya keuntungan lebih besar bagi pelaku yang berusaha menghindari kewajiban negara dalam ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, salah satu faktor yang diduga mendorong peningkatan penyelundupan emas adalah adanya bea keluar ekspor. Kebijakan tersebut membuat sebagian pelaku memilih jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan tidak membayar pungutan yang seharusnya masuk ke negara.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat jaringan penyelundup semakin aktif mencari celah. Modus yang digunakan pun terus berkembang untuk membawa emas keluar dari Indonesia tanpa melalui prosedur ekspor yang berlaku.

“Karena ada bea keluar, pelaku yang tidak mau membayar mencoba menyelundupkan emas untuk mengambil keuntungan,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2026).

Penyelundupan Emas Makin Terorganisasi

Pemerintah melihat perubahan pola dalam aktivitas penyelundupan emas. Jika sebelumnya kasus serupa tidak terlalu sering ditemukan, kini jaringan pelaku dinilai semakin agresif dan terorganisasi.

Keuntungan ekonomi menjadi salah satu alasan utama. Dengan menghindari kewajiban pembayaran kepada negara, pelaku dapat memperoleh margin lebih besar dari emas yang dibawa ke luar negeri.

Purbaya menyebut jaringan tersebut tidak tinggal diam. Ketika satu modus berhasil diungkap aparat, pelaku akan mencari cara lain agar aktivitas mereka tetap berjalan.

“Sebelumnya tidak terlalu marak, sekarang meningkat karena ada keuntungan tambahan bagi pelaku,” ujarnya.

Kondisi ini membuat pengawasan terhadap perdagangan dan ekspor emas menjadi semakin penting. Pemerintah tidak hanya mengejar pelaku yang membawa emas secara langsung, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.

Bea Cukai Perketat Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas emas di berbagai pintu keluar Indonesia. Bandara internasional, pelabuhan, serta jalur keluar lainnya menjadi titik yang mendapat perhatian lebih besar.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik barang. Investigasi dan pengumpulan informasi juga diperkuat untuk mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas.

Pemerintah menduga aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Emas yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal kemudian berpotensi masuk ke dalam jaringan perdagangan dan akhirnya dibawa keluar negeri melalui jalur ilegal.

Keterkaitan antara PETI dan penyelundupan menjadi salah satu aspek yang kini didalami aparat penegak hukum. Penindakan terhadap penyelundupan tidak cukup hanya dilakukan di titik keberangkatan, tetapi juga perlu ditelusuri hingga sumber emas dan jaringan distribusinya.

Dua Kasus di Bandara Soekarno-Hatta

Penguatan pengawasan tersebut terlihat dari pengungkapan dua kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp63 miliar.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan tujuh warga negara China dan satu petugas bandara yang diduga berkaitan dengan upaya membawa emas keluar Indonesia.

Emas tersebut rencananya dikirim ke luar negeri dengan tujuan China dan Dubai melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa bandara internasional menjadi salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan untuk mengeluarkan komoditas bernilai tinggi dari Indonesia.

Nilai emas yang mencapai puluhan miliar rupiah juga memperlihatkan besarnya keuntungan yang dipertaruhkan dalam praktik tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap komoditas emas membutuhkan koordinasi lintas instansi dan tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan rutin.

Emas Diduga Berasal dari Pertambangan Ilegal

Persoalan penyelundupan emas tidak berhenti pada persoalan ekspor tanpa membayar kewajiban negara. Pemerintah juga menelusuri asal-usul emas yang berhasil diamankan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap asal muasal emas dalam kasus tersebut.

Hasil analisis sementara menunjukkan bahwa emas yang hendak dibawa keluar negeri diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Indonesia.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas. Penyelundupan emas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran dalam proses ekspor, tetapi juga dapat terhubung dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di bagian hulu.

Artinya, aparat perlu membongkar rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh, mulai dari sumber emas, pengumpulan, pengolahan, perdagangan, hingga upaya pengirimannya ke luar negeri.

Polri, Bea Cukai dan ESDM Perkuat Penyelidikan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penyelundupan emas memiliki unsur tindak pidana. Ia juga menduga terdapat hubungan antara jaringan penyelundupan dengan aktivitas PETI.

Menurutnya, keberadaan pertambangan ilegal menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani bersamaan dengan upaya pemberantasan penyelundupan.

“Selama PETI masih ada, jaringan penyelundup akan terus memodifikasi modus agar emas bisa keluar dari Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Polri bersama Bea Cukai dan Kementerian ESDM memperkuat koordinasi dalam melakukan penyelidikan. Pengawasan diarahkan tidak hanya kepada orang yang membawa emas, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang berperan dalam jaringan tersebut.

Pendekatan ini penting karena penyelundupan komoditas bernilai tinggi biasanya tidak berdiri sendiri. Ada rantai pasok, sumber barang, pengumpul, pengirim, hingga pihak yang menerima barang di negara tujuan.

Menjaga Emas agar Tetap Memberi Manfaat bagi Negara

Meningkatnya kasus penyelundupan emas menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Indonesia memiliki sumber daya mineral yang bernilai ekonomi tinggi. Jika emas dari aktivitas ilegal kemudian keluar negeri melalui jalur penyelundupan, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekaligus menghadapi persoalan hukum dan lingkungan yang lebih kompleks.

Karena itu, pengawasan di pintu keluar Indonesia menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan penyelundupan. Namun, pengawasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pertambangan ilegal sebagai sumber barang.

Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur keluar lainnya. Sementara itu, aparat penegak hukum bersama Kementerian ESDM diharapkan dapat menelusuri jaringan dari hilir hingga hulu.

Kasus penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu gambaran nyata mengenai besarnya potensi ekonomi yang dipertaruhkan.

Pada akhirnya, emas bukan hanya komoditas bernilai tinggi yang diperdagangkan di pasar internasional. Di balik setiap gram emas terdapat sumber daya alam Indonesia yang harus dikelola secara legal dan bertanggung jawab.

Pemerintah kini berupaya memastikan keuntungan dari kekayaan mineral tersebut tidak justru mengalir kepada jaringan ilegal. Pengawasan yang semakin ketat di seluruh pintu keluar Indonesia diharapkan mampu memutus rantai penyelundupan sekaligus memastikan setiap gram emas yang berasal dari bumi Indonesia memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan menjadi keuntungan bagi sindikat ilegal.


Bagikan:
error: