
SINGKAP NEWS | TUAL — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku terus memperkuat upaya deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum keimigrasian, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta kerawanan keimigrasian lainnya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Selain jajaran Imigrasi, Bimtek juga melibatkan perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Tual sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam mencegah dan menangani potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, menekankan pentingnya keberadaan PIMPASA sebagai garda terdepan Imigrasi dalam membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, melalui PIMPASA, petugas diharapkan semakin peka terhadap berbagai potensi kerawanan keimigrasian yang muncul di tingkat desa, termasuk indikasi TPPO dan TPPM.
Pendekatan tersebut, kata Gindo, tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan memberikan edukasi serta menyebarluaskan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Imigrasi untuk hadir dekat dengan masyarakat” menjadi komitmen yang terus didorong melalui pelaksanaan program PIMPASA.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, turut hadir bersama jajarannya. Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Abdul Hasyim, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek di lingkungan Kantor Imigrasi Tual menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas petugas sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kehadiran perwakilan Polres Tual juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara jajaran Imigrasi dengan aparat penegak hukum. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, hingga respons terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui PIMPASA, jajaran Imigrasi diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mampu memperoleh informasi awal mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing serta berbagai potensi kerawanan keimigrasian di wilayah desa.
Pelaksanaan Bimtek PIMPASA periode B09 Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang responsif dan preventif, dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat maupun instansi terkait.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya TPPO, TPPM, dan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah Maluku. (NN)

