Warga Desa Kedung Pengawas Keluhkan Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Izin Dan Tidak Ada Musyawarah

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Pemasangan tiang jaringan internet yang berada di Kp Kedaung Rw 001, Kadus 01 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Diduga tanpa ijin dan sebelumnya tidak di musyawarahkan terhadap Rw setempat.

Hal itu dikatakan oleh Acep Warga setempat yang mengatakan pemasangan tiang jaringan internet yang sudah berdiri tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Lah masa tiang sudah berdiri aj depan rumah, harusnya musyawarah dulu donk, jangan asal tanam aja tiang tanpa ijin dari pemilik halaman rumah”,Jelasnya

Lanjutnya, masa keberatan tanpa ada musyawarah meminta mencabut tiang yang sudah ditanam oleh pelaksana kegiatan.

“Saya ga mau tau, harus cabut lagi tiang yang sudah tertanam, enak aja pasang tiang tanpa musyawarahnya,” Kesalnya

Hal senada pun dikatakan oleh tokoh pemuda setempat bahwa pemasangan tiang yang berada di wilayah Desa Kedung Pengawas harus dipertanyakan tentang ijin serta musyawarah kepada warga yang ditempatkan pada pemasangan tiang jaringan internet.

“Harus tanya ijin nya ini, perlihatkan ijin nya kalau emang sudah mengurus ijin nya, jangan asal tanam aja, saya meminta kepada pihak pelaksana kegiatan dalam pemasangan tiang harus musyawarah kepada warga yang merasa ditempatkan pada pemasangan tiang, dan sekali lagi harus lihatkan ijin yang sudah ditempuh dalam pelaksanaan nya,”Pungkasnya.

Dalam peraturan pemasangan tiang jaringan internet sangat jelas pada peraturan Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2). ( TIM )

Loading

Bagikan:
error: