Mengenal Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)

logo2.png (240×240)
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)

 

PAFI atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi tempat berhimpun para tenaga ahli farmasi profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia yang sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Persatuan Ahli Farmasi dan pengurus organisasi seluruh Indonesia dapat dilihat di website resmi PAFI di https://pafi.id/

Sejarah PAFI

Sejarah PAFI erat kaitannya dengan sejarah Republik Indonesia, tepatnya 6 bulan setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 13 Februari 1946 para tenaga ahli farmasi mengadakan pertemuan di Hotel Merdeka di Yogyakarta, hasil pertemuan adalah mengangkat Zainal Abidin sebagai Ketua PAFI untuk periode awal pendirian PAFI. Tanggal 13 Februari tersebut kemudian dijadikan sebagai hari jadi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Ahli Farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang tidak pernah absen dalam perjuangan pembangunan Negara. Sebagai salah satu potensi pembangunan sesuai Fungsinya, Ahli Farmasi Indonesia disamping tugas keseharian, tetap ikut serta mempertinggi taraf kesejahteraan umum, khususnya dibidang Kesehatan Masyarakat dan Farmasi.

PAFI merupakan organisasi profesi tertua di Indonesia, profesi Asisten Apoteker sendiri lebih dahulu terbentuk daripada profesi Apoteker, hal ini terjadi karena pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hanya pendidikan Asisten Apoteker yang mampu dijalankan bahkan rintisannya harus dididik langsung dari negeri kincir angin.

Farmasi sendiri berasal dari bahasa Yunani Pharmacon yang berarti Obat. Para Asisten Apoteker adalah profesional bidang kesehatan yang memiliki tanggung jawab memastikan efektifitas dan keamanan penggunaan obat yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia.

Saat ini, dengan adanya UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang awalnya anggota PAFI berisi gabungan lulusan sekolah farmasi setingkat SMA seperti Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Menengah Farmasi (SMF), Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF) dan Lulusan Diploma Farmasi seperti D3 Farmasi, D3 Akademi Farmasi, D3 Anafarna berdasarkan UU Nakes tersebut status lulusan setingkat SMA bukan lagi menjadi Nakes Farmasi namun bergeser menjadi Asisten Tenaga Teknis Kefarmasian (ATTK). Dengan pergeseran status tersebut melalui Munaslub PAFI lulusan ATTK dan seluruh jenjang Diploma tetap bergabung kedalam anggota PAFI dengan visi Bersama Kita Bisa.

Misi PAFI

PAFI memiliki misi turut bersama memerangi obat ilegal, mencegah terjadinya penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah dengan menggalang kerjasama, koordinasi dan kooperasi bersama Organisiasi Profesi Kesehatan lain agar diperoleh derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, melalui Standar Profesi, Standar Praktik, Standar Prosedur Operasional yang berlaku serta menjunjung tinggi moral dan kode etik.

Loading

Bagikan:
error: