MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Suap Neneng Hasanah Yasin
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Neneng Hasanah Yasin. Alhasil, Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta. Kasus bermula saat KPK melakukan sejumlah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini…