Ilustrasi/net
SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sudah memasuki bulan Nopember 2023 ini menjadi pertanyaan Masyarakat. Kemana saja Dana Desa tahun 2022 ini direalisasikan?
Pasalnya Anggaran Pemberdayaan masyarakat pembelian Ternak Domba Rp.70.000.000 dan bibit Padi sebesar Rp 40.000.000 di Tahap ke 2 Tahun 2022 dan Tahap ke 3 Bimtek Pelatihan/Pengenalan Tekhnologi Tepat guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp.80.000.000, Kenapa terjadi seperti itu, sudah benarkah Regulasi yang dijalankan pemerintahan Desa tersebut.
Erwin Mailudin sebagai masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti kinerja pemdes sukalaksana dan camat sukakarya selaku monitoring dan pembina dalam pengelolaan keuangan dana desa bisa terjadi pelaporan fiktif.
“Di saat ini masyarakat banyak menjerit kesulitan Ekonomi kelangkaan pangan, namun camat selaku pembina monitoring terdiam saja. Apakah selama realisasi anggaran dana desa camat tidak menjalankan fungsinya,”ketus Erwin.
Perihal dugaan tersebut, Erwin Menuturkan bahwa Camat Sukakarya Hanief Zulkifli akan minta klarifikasi kades sukalaksana. Tapi hasilnya nihil, dan tidak ada jawaban sampai saat berita terbitkan.
“Saya udah WhatsApp tapi belum di bales.
Para kepala desa susah di temuin tambah-tambah hanif, ” ujar Erwin seraya menirukan ucapan Camat, Rabu (22/11/2023).
Hal ini dinilai Erwin betapa memprihatinkan kalau camat saja kesulitan untuk menghubungi kepala desanya apalagi masyarakat, sedangkan tugas mereka adalah mengelola anggaran sepenuhnya untuk kepentingan masyarakatnya sendiri.
“Mengapa,, Anggaran Rp.70.000.000, dan Rp 40.000.00. tahap 2 Tahun 2022 tersebut sudah terealisasikan, Namun..?? ditahap 3 tahun 2022 ada Anggaran Bimtek Pelatihan/Pengenalan Tekhnologi Tepat guna untuk Pertanian/Peternakan Rp.80.000.000, ini menjadi pertanyaan dan Sorotan kami sebagai sosial control, Dengan demikian ada dugaan Mark Up atau Fiktip,”beber Erwin.
Lanjut Erwin, selain dugaan mark up, realisasinya pun tidak jelas. Bahkan, diduga Bimtek Pelatihan/pengenalan Teknologi Tepat guna untuk Pertanian/peternakan tersebut disinyalir Fiktip.
Mendengar adanya dugaan Mark up Tim Media Singkapnews Langsung mempertanyakan atau Konfirmasi hal tersebut melalu via WhatsApp.
“Ketika dikonfirmasi Kepala desa dan ketua BPD Sukalaksana bungkam tidak ada jawaban.”
Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Apalagi ini menyangkut ketahan pangan Desa, Seharusnya yang namanya Ketahanan Pangan Hewani melibatkan Bumdes atau Kelompok-kelompok tani/ternak. Sehingga sasaran 20% dari Dana Desa harus dipakai Regulasinya dan tepat sasarannya,” Tutup Erwin
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 khususnya kebijakan penggunaan 20 persen dana Desa untuk ketahanan pangan baik nabati maupun hewani harus memiliki kualitas dan mekanisme yang baik dan memiliki Sertifikat (Bibit Unggul). Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat.