Diduga Tak Kantongi Izin, Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Akan Sidak Lokasi Perumahan Cavana Garden Village

Img 20241011 Wa0050

Lokasi : terlihat sudah ada aktivitas alat berat guna pemadatan dengan limestone 

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Pembangunan perumahan yang berada di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yakni Cavana Garden Village Diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang PBG pada pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

“Itu belum ada izin nya, Minggu depan akan di Sidak”, Ujarnya Salah Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media Tv.

Disisi lain, Ketua Rayon WJI Kecamatan Babelan Nursin mengatakan akan meminta kepada pihak pengembang perumahan untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi yang belum melengkapi ataupun yang belum menempuh perizinan di Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta kepada pihak perumahan untuk tidak ada kegiatan pembangunan dilokasi, karena jelas proses perijinan nya belum ada ataupun hanya baru pengajuan, dalam aturan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang PBG pada pasal 253 ayat (4) : PBG harus di ajukan pemilik sebelum pelaksanaan kontruksi. Sekali lagi kami meminta kepada rekanan developer untuk tidak ada kegiatan dilokasi, jika developer tidak menghiraukan kami akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait baik dari Dinas Cipta Karya ataupun Satpol PP Kabupaten Bekasi”,Tutupnya. Jumat (11/10/2024).

Penulis : Saipul Anwar
Editor : Agung Adi Saputra

Loading

Bagikan:
error: