Sat Pol PP Kecamatan Babelan Monitoring Ke Pabrik Mesin Parut Kelapa CV AG Teknik

Incollage 20250125 141035374

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Kegiatan monitoring Sat Pol PP Kecamatan Babelan, datangi langsung ke Pabrik pembuatan mesin parut kelapa, yang berada di wilayah Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kunjungan yang dilaksanakan oleh Dudin Kasi Sat Pol PP Kecamatan Babelan dengan didampingi oleh Supriatna meninjau langsung kegiatan pabrik yang berproduksi pembuatan mesin parut kelapa.

Disela-sela kegiatan monitoring Kasi satpol PP Kecamatan Babelan, Dudin mengatakan bahwa ijin dari CV AG Teknik sudah ada dan K3 nya baru di terapkan.

“Ijin nya sudah ada semua bang, udah OSS dia, saya di perlihatkan, iya kalau plang usaha nya ga di pasang, saya tanya katanya pernah ada , tapi besok mau di pasang plang usaha nya. Kalau K3 saya lihat sudah di terapkan ya mungkin ketika kemarin Abang tegur kali, baru sekarang dia pake helm pekerja nya”, Jelasnya (Jumat 24/01/2025)

Hal lain disampaikan oleh Nursin Ketua Rayon Warga Jaya Indonesia Kecamatan Babelan mengatakan bahwa perusahaan yang sengaja mengabaikan K3 sangat jelas dalam saksi tersebut terkena saksi administratif.

ketentuan pasal 87 UU Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan salah satu payung hukum dalam penerapan Sistem Manajemen K3. Pasal ini menyatakan jika “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”, Ungkapnya.

Oleh karenanya perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa : a). teguran; b). peringatan tertulis; c). pembatasan kegiatan usaha; d). pembekuan kegiatan usaha; e). pembatalan persetujuan; f). pembatalan pendaftaran; g). penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h). pencabutan izin.

“sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 yang meliputi pengidentifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik, peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan”, Tutupnya. Sabtu (25/01/2025).

(Saipul Anwar/Aang.s)

Loading

Bagikan:
error: