
MAKASSAR – Penegakan hukum tindak pidana cukai kini didorong untuk lebih mengedepankan pendekatan administratif guna menjamin pemulihan kerugian pendapatan negara secara optimal. Gagasan hukum ini menjadi inti dari disertasi Jims Oktovianus, Kasi Patroli dan Operasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam ujian promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kamis (22/01/2026).
Dalam penelitiannya yang berjudul “Penerapan Asas Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara”, Jims menekankan bahwa sanksi pidana (penjara) seharusnya menjadi jalur terakhir, sementara instrumen hukum administrasi harus diutamakan.
Mengutamakan Pemulihan Pendapatan Negara
Jims berpendapat bahwa pendekatan hukum administrasi melalui asas ultimum remedium memiliki urgensi strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi. Beberapa poin utama yang disoroti adalah:
- Efektivitas Penerimaan: Penegakan hukum administratif lebih selektif dalam mengejar pemulihan kerugian keuangan negara dibandingkan sekadar mempidanakan pelaku.
- Kepatuhan Sukarela: Memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif guna mendorong kepatuhan di masa depan.
- Efisiensi Penegakan Hukum: Menghindari proses peradilan pidana yang panjang jika pemulihan kerugian negara dapat dicapai melalui mekanisme denda atau sanksi administrasi.
“Asas ultimum remedium memposisikan hukum pidana sebagai last resort. Jika penegakan hukum administratif sudah memadai untuk memulihkan pendapatan negara, maka itulah yang harus didorong,” ujar Jims di hadapan dewan penguji yang diketuai Prof. Dr. Hamzah Halim.
Konsep Ideal Penegakan Hukum Cukai
Dalam studinya, Jims membedah penerapan asas ini melalui dua jalur, yaitu proses non-litigasi (administrasi) dan litigasi (peradilan). Ia menawarkan konsep ideal di mana regulasi cukai mampu menyeimbangkan antara efek jera dan keberlangsungan iklim investasi.
Dengan IPK mencapai 3,95, Jims berhasil mempertahankan argumennya bahwa hukum administrasi bukan berarti “pembebasan”, melainkan bentuk penyelesaian hukum yang lebih rasional bagi negara yang sedang mengejar target penerimaan.

Apresiasi Akademisi
Promotor Jims, Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., mengapresiasi keberhasilan Jims dalam membedah isu krusial tersebut. Ia berharap konsep hukum yang ditawarkan Jims dapat diimplementasikan dalam pengabdiannya di Bea Cukai, terutama dalam menjaga integritas dan keteladanan.
Meskipun harus menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun karena sempat terkendala mutasi tugas dari Makassar ke Jakarta, Jims tetap mampu lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan membawa kontribusi pemikiran baru bagi hukum kepabeanan dan cukai di Indonesia. [bisot]
