Kepala Sekolah SMPN 2 Tarumajaya Akui Jual Seragam dan Beri Fee ke Toko, Dana Masuk ke Koperasi yang Belum Berbadan Hukum

Oplus
Ilustrasi/Ai

SINGKAP NEWS | BEKASI — Setelah sebelumnya menutup diri, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tarumajaya akhirnya mengakui dugaan praktik penjualan seragam sekolah dan Kartu Pelajar kepada tiap murid serta pembayaran komisi kepada toko atribut sekolah. Pengakuan ini menguatkan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan negeri.

Kepala Sekolah, Hj. Istikomah, S.Pd., M.Pd., secara terbuka membenarkan adanya kerjasama dengan pihak toko atribut sekolah, penjualan kartu pelajar, termasuk pemberian biaya komisi dari setiap pembelian seragam siswa.

“Awalnya pihak toko meminta Rp5.000 per siswa, namun kami tawar menjadi Rp4.000. Itu hanya berdasarkan nota pembelian saja. Selain itu, ya memang kartu pelajar senilai 75.000 rupiah /murid, serta senilai Rp2.000.000 masuk ke Koperasi Sekolah,” ungkapnya secara langsung kepada awak media.

Menariknya, ketika ditanyakan mengenai keberadaan legalitas koperasi sekolah tersebut, Hj. Istikomah menjelaskan bahwa dokumen pengesahannya belum selesai.

“Kalau soal legalitas koperasi, saat ini sedang dalam proses pembuatan,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi Sekolah belum dapat dimintai keterangan atau memberikan tanggapan apapun terkait aliran dana tersebut.

Sebelumnya, berita yang telah dimuat menyebutkan bahwa pihak sekolah dan pengurus koperasi sempat mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan seragam dan atribut, sementara Komite Sekolah terkesan tertutup saat dimintai penjelasan.

Perlu diketahui, praktik ini secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah negeri juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. (SAR)

Bagikan:
error: