Jangan Tebang Pilih Tutup Semua THM, Satpol PP: Menunggu Perintah Kasat

Ilustrasi/net

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Setelah Pj. Bupati Dani Ramdan didesak DPC MOI Bekasi Raya untuk menutup semua THM yang melanggar Perda. Rupanya hal itu serius ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi yang tidak main – main merealisasikan penegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang melarang THM.

Buktinya, dimulai dari BA Penyegelan nomor: KK. 02.06./1262.a/Satpol-PP/2022, THM Infinity Cafe yang dikelola PT. Sarinah Kims Jaya yang berada di Lippo Cikarang resmi ditutup dan ditegaskan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan ditutup secara permanen.

Dikatakan, Kasi Pengawasan dan Penindakan/penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bekasi Windhi Mauly. Menurut nya, penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 untuk menindak pelaku usaha yang melanggarnya hanya tinggal menunggu perintah atasannya.

“Hayu (tutup THM) kalau saya siap, tinggal menunggu perintah Pa. Kasat,”tegas Widhi saat dihubungi.

Kata Widhi, untuk menegakan perda itu perlu dibentuk teem terpadu dari berbagai instansi guna menyelaraskan. Karenanya pihaknya sedang membentuk teem tersebut agar dapat menutup permanen puluhan THM yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Iya bang nanti bentuk team terpadu dulu dari beberapa instansi terkait dan institusi lain biar jalannya bisa selaras,”ungkapnya

Sebelumya, untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial. Ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan dalam naskah ini.

Mengarah ke persoalan Tempat Hiburan Malam (THM), Infinity di wilayah Kabupaten Bekasi yang sempat ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi. Melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi, Infinity telah dinyatakan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.

Usut punya usut, kejadian penutupan THM itu pun dinilai tidak berdasarkan aturan yang ada dan ditenggarai tebang pilih. Hal ini dikatakan Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Bekasi Raya, Misra, Rabu (21/9/2022). Selain itu, Misra juga mengatakan penutupan Infinity adalah bentuk irasional. Karena, tidak selaras dan berlawanan dengan rasio.

Tebang pilih yang diartikan Misra adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut.

“Ini kan tidak jelas. Adapun jenis usaha pariwisata yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat 1 sesuai dengan norma agama. Dalam kenyataannya, bukan hanya Infinity saja, yang lain juga harus ditutup jika berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan berani gak tutup yang telah melanggar aturan itu,” paparnya.

Misra menjelaskan, fungsi hukum sebagai media pengatur interaksi sosial. Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, dengan harapan segala sesuatunya berjalan teratur dan tertib.

“Kalau mau gerak harus totalitas. Dani paham gak aturan yang dipakenya?. Satpol PP, Deni Mulyadi memangnya gak tau aturan ya?,” kelakarnya.

Sempat dikabarkan sebelumnya, persoalan ini mengular karena publik dibuat heboh dengan viral video yang memperlihatkan sebuah tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan gadis LC berjoget kenakan seragam SMA.

Perlu diketahui, jika Pemkab Bekasi menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 untuk menutup Infinity, seharusnya Pemkab Bekasi menindak tegas tempat-tempat hiburan sejenisnya demi kejelasan yang rasional. Apalagi Satpol PP di bawah kepemimpinan Deni Mulyadi yang gencar razia dalam laporan penggunaan anggarannya.

Loading

Bagikan:
error: