Syahrul Firmansyah Pengamat Kebijakan Publik
SINGKAP NEWS | ROTASI dan Mutasi adalah hak Preogratif Kepala Daerah. Begitu halnya dengan rotasi/mutasi yang akan dilakukan Pj Bupati Bekasi, adalah murni kewenangannya sesuai petunjuk teknis tentang tata cara rotasi mutasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya ada proses perjalanan panjang, terkait serangkaian catatan prestasi dan audit kinerja melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), sebuah badan yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Pj Bupati dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Jadi tak perlu meminta persetujuan DPRD, sepanjang mekanisme tersebut memenuhi syarat yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Cukup menyampaikan berita acara tentang hasil pelaksanaan rotasi mutasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Bupati sebagai pemegang otoritas.
Terkait pertanyaan, apakah perlu DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan melalui Hak Interplasi terkait Rotasi/Mutasi yang telah dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi tersebut?
Dalam Hak kelengkapan Dewan, Hak interplasi bisa saja dilakukan untuk memintai keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat khususnya di kabupaten Bekasi.
Namun lagi-lagi pertanyaannya adalah; apakah Rotasi/Mutasi juga bagian dari kebijakan penting yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bekasi?
Perlu suasana bathin dari anggota DPRD untuk menentukan positioning yang tepat agar Hak Interplasi yang melekat tersebut digunakan pas sesuai substansinya, peruntukannya jelas, tidak asal sembarang digunakan, karena salah-salah menggunakannya akan mencoreng marwah dan nama baik DPRD.
Kemudian, tentang opini publik yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum non PNS yang ikut mencampuri urusan rotasi mutasi di level elite Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Sepanjang ada temuan yang memenuhi pelanggaran, mengambil manfaat dari Rotasi mutasi, saya pikir dilaporkan saja ketimbang menimbulkan spekulasi yang terus menjadi opini publik yang menyesatkan, dan menghambat kinerja pemerintah Daerah.
Lalu, mengenai informasi tentang minimnya serapan APBD baik yang murni maupun ABT, perlu kajian berikut rilisan datanya, adakah batas minimal dan maksimal serapan anggaran tersebut di tengah situasi yang belum pulih akibat Covid-19. Ini perlu asesment dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) apakah Kabupaten Bekasi masuk dalam kabupaten/kota yang gagal dalam menyerap anggaran APBD?
Lalu perlukah Hak Budgeting digunakan? Sebagai hak konstitusional yang melekat pada DPRD.
Menurut pendapat saya, Hak Budgeting tidak bisa digunakan pada anggaran yang sedang berjalan. Karena Hak Budgeting digunakan untuk menentukan pendapatan, pembelanjaan daerah, potensi perpajakan serta melakukan pengawasan umum terhadap APBD dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan mengenai APBD yang diajukan pemerintah daerah.