CINTA ADIKNYA DITOLAK, IBU MUDA DI TANGERANG DIPOLISIKAN, KINI JADI TERDAKWA

SINGKAP NEWS I TANGGERANG – Pada 5 Juli 2020, Mulyanah (M), seorang ibu rumah tangga di Panongan, Kabupaten Tangerang nekat melaporkan Ibu Muda yang diduga berprofesi rentenir berinisial Iyet Dewi Mulyati (IDM) dengan Pasal 372, 362, dan 365 Ayat (1) Pencurian dengan Kekerasan dan Penggelapan ke Polres Kota Tangerang, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/815/K/VII/2020 Resta Tangerang.

Kasus bermula saat M dan anaknya, IS, meminjam uang sebesar Rp3 juta pada 7 Desember 2018 kepada IDM dengan jaminan 1 set komputer dan 1 unit printer.

Setelah memberi pinjaman berbunga, IDM yang memiliki adik perjaka tua (N) ingin agar M membantunya menjodohkan adiknya dengan IS yang cantik jelita.

Hubungan pun dimulai dengan aktifnya N, main ke rumah IS yang merupakan anak M. Karena tujuan awalnya ingin kenal dan menjalin pertemanan, IS mempersilakan N bertamu terus menerus ke rumahnya.

Saat berkunjung ke rumah, N selalu membawa banyak makanan sebagai buah tangan untuk IS dan keluarganya.

Hingga suatu ketika, N mulai mendesak IS untuk mau jalan dan keluar ke berbagai tempat, termasuk berenang bareng tapi ditolak oleh IS.

Dalam masa ‘’PDKT’’ tersebut, N begitu baik hati memberikan berbagai macam barang, termasuk selalu mentraktir makan, membelikan baju, martabak, hingga tiket nonton.

Di ujung akhir penjajakan, IS menolak cinta N. Penolakan itu diduga jadi awal mula IDM marah dan membenci IS beserta keluarganya. Saking tersinggungnya karena adiknya gagal mendapatkan cinta IS, pada 25 Juni 2020 IDM nekat masuk ke rumah M dan merampas motor Honda Beat warna putih seharga Rp16 juta.

IDM beralasan motor itu dirampas untuk jadi jaminan karena IS dan M masih punya utang yang belum dilunasi. Padahal motor M tidak termasuk barang yang dijaminkan dalam perjanjian utang.

Tidak hanya merampas motor, IDM juga memfitnah IS punya utang Rp10 juta dan semua barang pemberian N semasa ‘’PDKT’’ harus dikembalikan.

Gara-gara nama IS dan ibunya M tercemar, malu di depan tetangga, mereka bahkan sempat pindah rumah karena tidak tahan dengan caci makian IDM yang bersuamikan anggota ormas terkenal dan punya reputasi seram.

Keluarga IDM juga sering merundung dan mengintimidasi keluarga M. IS dan M, mereka sangat ketakutan, terlebih suami IDM adalah anggota ormas yang di mata masyarakat sekitar terkenal menguasai lahan-lahan parkir dan lapak di pasar setempat.

Meski sudah melunasi utang Rp3 juta beserta bunganya, M yang ketakutan dan dikerubungi anggota keluarga IDM, memberanikan diri meminta agar motornya dikembalikan. Bukannya mengembalikan motor milik ibu dari perempuan yang ditaksirnya, N yang berbadan tinggi malah memutar-mutar kunci motor ke atas sehingga M yang sudah tua meloncat meloncat menggapai tak sampai.

M merasa sangat malu dikerjai dan ditindas anak muda yang dulunya sopan, sebelum cintanya pada anaknya M ditolak. M merasa harga dirinya jatuh diperlakukan hina di depan keluarga N dan IDM.

Karena dipermalukan dan martabatnya direndahkan, M, yang sebenarnya tak ingin berurusan lagi dengan keluarga IDM setelah melunasi hutang, akhirnya terpaksa lapor polisi karena motornya ditahan oleh rentenir yang dia sebut sebagai perempuan pendendam dan penuh dengki.

‘’Saya ini orang miskin. Dulu berurusan dengan Iyet Dewi benar-benar kepepet tidak punya uang untuk pengobatan anak saya yang sakit Vertigo. Saya terpaksa melaporkan karena saya dan keluarga dipermalukan. Semoga hukum bisa bikin si Iyet Dewi Mulyati insyaf,’’ kata M dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/02/2022).

‘’Anak saya si IS banyak yang naksir. Pernah mau dikawinin Polisi, orang Bea Cukai, tapi dia tidak mau orang tak cinta. Yang namanya hati siapa yang tahu. Kalau cintanya adiknya IDM tidak diterima anak saya, ya saya bisa apa. Kalau urusan cinta mah itu gimane anak. Jangan motor saya dirampas dan ditahan. Namanya anak muda jalan, kan, ya wajar makan ditraktir atau dibeliin baju. Anak saya tidak pernah minta, N nya yang ngasih. Masa gara-gara cinta adiknya IDM tidak diterima, anak saya dikatain punya utang, disuruh mengitung, dan mengembalikan semua pemberian,’’ keluh M.

Kasus yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register Nomor Perkara: 1977/Pid.B/2021/PN Tangerang tersebut, menurut Pengacara M, Muhammad Mualimin, sebenarnya berawal dari hal sepele, yaitu utang piutang, lalu merembet ke urusan asmara, hingga Terdakwa IDM yang nekat merampas motor M diduga karena sakit hati sebab cinta adiknya ditolak oleh IS.

‘’Yang bikin rumit karena kasus penggelapan ini tercampur dengan cinta dan sakit hati, akhirnya hal sepele berakhir di meja hijau. Jaksa menuntut Iyet Dewi 1 tahun penjara, tapi kemarin Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan agar kliennya divonis bebas. Jadi hari ini Jaksa menyampaikan replik,’’ ungkapnya.

Meski sebagai Pengacara korban, Muhammad Mualimin sebenarnya ingin ada Restorative Justice supaya masalah yang sepele ini berakhir damai dan Terlapor mengaku bersalah serta meminta maaf.

Namun karena alot, dan di depan publik Iyet Dewi masih menuduh M dan IS punya utang yang dibelum dibayar tanpa bukti, Terdakwa yang punya anak balita terancam hukuman penjara.

‘’Kasihan sebenarnya kalau melihat Terdakwa punya anak bayi. Sayangnya Terdakwa enggan minta maaf dan cenderung membangun narasi kebohongan yang merugikan keluarga M. Korban pun akhirnya makin yakin untuk memenjarakan IDM. Mungkin jeruji besi bisa membuatnya jadi warga negara yang taat hukum,’’ pungkasnya.

Loading

Bagikan:
error: